Berita Kriminal

Oknum Polisi di Polres Pamekasan Dipatsuskan Propam Polda Jatim, Dilaporkan Jual Istri Sendiri

Penangkapan terhadapi Aiptu AR dilakukan oleh anggota Propam Polda Jawa Timur.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ilustrasi Pelecehan seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Bukannya memberantas kasus prostitusi, seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat malah menjual istrinya sendiri kepada sejumlah rekannya sesama anggota kepolisian.

Oknum polisi berinisial Aiptu AR tersebut menjalankan aksinya sejak 2015 silam.

Karena sudah tidak tahan dengan perilaku sang suami, istri Aiptu AR, MH (41) akhirnya melaporkannya ke Propam Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penempatan Aiptu AR di Patsus Propam Polda Jawa Timur sejak Selasa (3/1/2023).

Kasus ini pun masih ditangani oleh pihak Propam Polda Jawa Timur.

Dikutip dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Pamekasan yang ditempatkan di patsus tersebut.

Kasus yang dilaporkan terkait dengan pornografi dan asusila.

"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).

"Iya (istri sah Aiptu AR)," lan jutnya.

Sementara itu Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah mengungkapkan penangkapan terhadapi Aiptu AR dilakukan oleh anggota Propam Polda Jawa Timur.

Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.

Penangkapan terhadap Aiptu AR dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Polres Bantul Terima Laporan 16 Kasus Pencurian di Awal Tahun 2023

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved