Poin-poin Penting Pencabutan PPKM oleh Pemerintah, Aturan Tes Swab hingga Penggunaan Masker

Berikut poin-poin penting terkait pencabutan kebijakan PPKM yang diputuskan pemerintah pusat per Jumat (30/12/2022)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi melalui pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.

Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali, khususnya di tanah air.

Berikut poin-poin penting terkait pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat :

1. Tetap waspada dan tetap pakai masker

Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.

Dikatakannya, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pamakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujar Jokowi.

2. Mandiri dalam mencegah penularan Covid-19

Selain itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan Covid-19.

Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," ungkap Presiden Jokowi.

3. Satgas Covid-19 tetap dipertahankan

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tetap ada, walaupun pemberlakuan PPKM dicabut.

Keberadaan Satgas Covid-19, kata Presiden Jokowi, untuk merespons jika terjadi penyebaran kasus Covid-19 yang cepat.

"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," ungkap Presiden Jokowi.

4. Bansos akan tetap dilanjutkan

Presiden Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan.

"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," katanya.

Selain bansos, Presiden Jokowi mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa insentif pajak terus dilanjutkan.

5. Tes Swab tak lagi wajib

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes swab antigen dan PCR sebagai syarat untuk menjalankan kegiatan.

Hal itu seiring keputusan pemerintah yang mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kendati demikian, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan tes antigen atau PCR jika merasakan gejala Covid-19.

Ia menjelaskan, tes PCR dan antigen merupakan cara untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Menurut dia, hal itu tak berbeda dengan penggunaan termometer untuk mengecek suhu ketika seseorang merasa demam.

"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen mirip dengan dia cek suhu kalau demam ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa kemungkinan sakit," kata Budi.

6. Aturan PeduliLindungi 

Ia melanjutkan, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan bahwa tes swab bisa dilakukan di seluruh apotek asalkan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Budi juga membuka kemungkinan bahwa orang yang positif Covid-19 diperbolehkan beraktivitas di luar rumah selama tetap mengenakan masker.

"Jadi kalau ada positif lapor saja, kalau lapor, PeduliLindunginya enggak dihitamkan. Jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan menularkan orang lain," kata Budi.

7. PPKM Bisa Dilanjutkan Lagi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan pemerintah dapat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bila ada lonjakan kasus Covid-19.

"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak larut dalam euforia pencabutan PPKM karena hal itu bukan berarti pandemi telah berakhir.

Tito pun meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat sedang berada di tempat publik.

Warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek juga diminta untuk mengenakan masker.

"Kita selama dua tahun lebih menggunakan masker ini, kita berusaha mengapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker ini juga membuat kebiasaan baru, habit baru," kata Tito.

( kompas.com/ tribunjogja.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved