Poin-poin Penting Pencabutan PPKM oleh Pemerintah, Aturan Tes Swab hingga Penggunaan Masker

Berikut poin-poin penting terkait pencabutan kebijakan PPKM yang diputuskan pemerintah pusat per Jumat (30/12/2022)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi melalui pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.

Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali, khususnya di tanah air.

Berikut poin-poin penting terkait pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat :

1. Tetap waspada dan tetap pakai masker

Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.

Dikatakannya, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pamakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujar Jokowi.

2. Mandiri dalam mencegah penularan Covid-19

Selain itu, Presiden Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan Covid-19.

Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," ungkap Presiden Jokowi.

3. Satgas Covid-19 tetap dipertahankan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved