Ini Langkah Pemda DIY Bila Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM

Pemda DIY akan segera menggodok regulasi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di level daerah.

dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku masih menunggu keputusan dari pusat terkait keberlangsungan PPKM level 1 di DIY.

Aji mengungkapkan, jika pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan tersebut, Pemda DIY akan segera menggodok regulasi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di level daerah.

"Kan kondisi masing-masing daerah beda-beda. Kalau kemudian tidak diatur secara nasional daerah boleh saja membuat regulasi," jelas Aji saat ditemui di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, penegakan prokes harus tetap menjadi keutamaan meski pemerintah menghentikan PPKM.

Sebab, satu-satunya cara untuk meminimalisir penularan Covid-19 adalah dengan penerapan prokes.

Selain itu penularan Covid-19 juga belum sepenuhnya hilang meski PPKM ditiadakan.

"Jadi kita sudah berkomitmen walaupun sudah tidak PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita akan tetap minta masyarakat menjaga prokes," jelasnya.

Adapun contoh regulasi tersebut misalnya mewajibkan destinasi wisata maupun tempat publik lainnya untuk menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer.

Upaya untuk membatasi jumlah pengunjung di suatu lokasi juga masih diperlukan.

"Harus disediakan hal-hal seperti hand sanitizer, sabun cuci tangan. Orang di suatu tempat juga kita batasi jumlahnya. Walaupun PPKM sudah tidak ada," ujarnya.

"(Dengan pemerintah pusat) sudah ada pembicaraan untuk mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan seandainya tidak ada PPKM. Nanti kita akan membuat regulasi," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved