Berita Purworejo
Dua Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Purworejo Dapat Remisi Natal 2022
ua orang warga binaan permasyaratan (WBP) di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Purworejo akan mendapatkan remisi khusus hari raya
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Dua orang warga binaan permasyaratan (WBP) di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Purworejo akan mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2022.
Remisi tersebut diberikan kepada tahanan atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan semisal menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakuan baik selama pembinaan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Purworejo , Andri Noverman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan remisi khusus tersebut kepada Direktorat Jenderal Kemenkumham.
Baca juga: Peserta ATF 2023 Diagendakan Jalan-jalan ke Beberapa Wilayah di Bantul
Namun, hingga kini Surat Keputusan (SK) itu belum turun.
Meskipun demikian, kedua narapidana tetap dipastikan mendapatkan haknya.
"Kami sudah usulkan ke Direktorat Jenderal, kebetulan SK nya belum turun jadi dianggap belum dapat. Tetapi kami pastikan mereka berhak mendapat remisi khusus karena sudah memenuhi persyaratan," ucapnya kepada Tribunjogja.com, Jumat (30/12/2022).
Ia mengungkapkan, di Rutan Kelas IIB Purworejo ada tiga warga binaan yang beragama nasrani. Namun dari jumlah itu hanya ada dua warga binaan yang memenuhi syarat sudah menjalani pidana selama 6 bulan.
Walaupun mendapatakan remisi, bukan berarti narapidana terkait langsung bebas dari masa tahanan.
Sebab, kali ini rata-rata tahanan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan baru dengan masa pidana lebih dari dua tahun.
"Tergantung, kalau dia (narapidana) memperoleh remisi di akhir masa pidana, maka bisa jadi bebas. Tapi, kebetulan di Rutan Purworejo ini, rata-rata baru masuk. Sehingga, baru mendapatkan remisi pertama atau remisi kedua. Jadi tidak ada yang bebas, cuma pemotongan masa tahanan," jelasnya.
Remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan pun beragam yakni 15 hari untuk remisi pertama dan 1 bulan untuk remisi kedua.
Narapidana yang mendapatkan remisi pertama atau pemotongan 15 hari dihukum karena melanggar UU Perlindungan anak dengan masa tahanan 9 tahun.
Kemudian, narapidana yang mendapat remisi kedua (pemotongan 1 bulan) ditahan karena melanggar Pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman 3 tahun.
"Sementara itu, narapidana yang belum bisa dapat remisi Natal 2022 itu tersandung kasus penistaan agama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Baca juga: Polisi yang Lepaskan Tembakan Peringatan dan Diduga Kena Kepala Bocah 4 Tahun di Ngaglik Dimutasi