Berita Kriminal Hari Ini

Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Jakarta-Yogyakarta

Modus operandi para tersangka yakni mengedarkan obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta-Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Jakarta-Yogyakarta, Lima Tersangka Diamankan Bersama Ratusan Ribu Obat Keras, Selasa (20/12/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran kepolisian di Polda DIY membongkar peredaran obat keras lintas provinsi.

Ada lima tersangka yang diamankan polisi di antaranya MN (27) laki-laki warga Kabupaten Jepara Jawa Tengah, kemudian IA laki-laki usia 24 tahun, MH laki-laki 19 tahun, lalu MY laki-laki usia 18 tahun. 

IA, MH dan MY merupakan warga Prambanan, Kabupaten Sleman.

Kemudian tersangka berikutnya yakni MK (27) laki-laki asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Modus operandi para tersangka yakni mengedarkan obat keras melalui e-commerce jaringan Jakarta-Yogyakarta.

"Ini merupakan yang terbesar untuk tahun 2022, ini merupakan kejahatan yang terorganisir dari pengedar sampai pengecer kemudian lintas provinsi Yogyakarta-Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY AKBP Bakti Andriono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022).

Bakti menjelaskan, jumlah barang bukti dari penangkapan para tersangka itu secara keseluruhan sebanyak 173.766 butir terdiri dar 94.766 obat jenis trihexyphenidyl, kemudian 4.000 butir Tramadol, kemudian 75.000 Dextro Metopan.

Baca juga: Pasutri di Sleman Digerebek Warga Gegara Jualan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl 

Kronologis pengungkapannya, lanjut Bakti, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket obat keras Jakarta-Yogyakarta. 

"Anggota secara cepat bergerak untuk melakukan pengungkapan. Penangkapan terhadap MN di rumahnya di Prambanan, dan disita sebanyak 4.050 butir trihex dan 2 butir aprazolam pada tanggal 24 November tepatnya hari Kamis jam 17.30," ujarnya.

Dalam waktu yang sama, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus IA di rumahnya.

Dari tangan IA polisi menyita 750 butir obat keras jenis trihex.

"Alamat sama, dia masih satu kampung masih ada hubungan saudara ini, ya jadi masih satu rumah kami tangkap IA barang bukti sebanyak 705 trihex," jelasnya.

Selanjutnya, pada jam 20.00 WIB dihari yang sama, Polisi menangkap MH dan diperoleh barang bukti 208 butir obat jenis trihex.

Berselang sepuluh menit, tepatnya pada pukul 20.10 polisi melanjutkan pengembangan dan meringkus MY dengan barang bukti pil jenis trihex 3 butir dan alprazolam 4 butir.

"Jadi ini dalam satu hari kami tangkap emoat orang ini. Kami gerak cepat kemudian setelah itu kami kembangkan. Dari pemeriksaan diperoleh informasi bahwa obat keras tersebut berasal dari Jakarta. Makanya kami bergerak di Jakarta," terang Bakti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved