Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Terungkap, Segini Takaran Zat Kimia yang Diberikan Tersangka DDS pada 3 Anggota Keluarganya
Kedua zat inilah yang digunakan tersangka untuk membunuh keluarga dekatnya dengan mencampurkan ke dalam minuman teh, dan es kopi.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Takaran zat kimia sianida yang dicampurkan tersangka DDS (22) saat menghabisi ketiga keluarga terdekatnya yakni ayah, ibu dan kakak kandungnya akhirnya terungkap.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan berdasar keterangan tersangka takaran sianida yang diberikan kepada korban berbeda-beda.
Untuk takaran bapaknya sebanyak satu setengah sendok teh. Kemudian, ibunya satu sendok teh dan kakak kandungnya satu seperempat sendok teh.
"Berbeda itu (takaran) karena masing-masing orang memiliki daya tahan tubuh terhadap suatu hal yang masuk ke dalam tubuh juga berbeda-beda. Sehingga, tersangka ini belajar dulu dari internet melalui browsing. Bahwasanya, itulah berapa jumlah atau takaran yang harus diberikan kepada masing-masing korban (agar bisa meninggal dunia),"ujarnya saat ditemui di halaman Mapolresta Magelang, Senin (05/12/2022).
Sebelumnya diberitakan, tersangka DDS membeli zat kimia secar online yakni jenis arsenik sebanyak 10 gram dan sianida sebanyak 100 gram.
Kedua zat inilah yang digunakan tersangka untuk membunuh keluarga dekatnya dengan mencampurkan ke dalam minuman teh, dan es kopi.
Tersangka juga dua kali merencanakan pembunuhan yakni pada Rabu (23/11/2022) dengan zat arsenik yang dicampurkan ke dala es dawet.
Namun, belum berhasil korban hanya mengalami muntah dan mual.
Kemudian, tersangka mencoba kembali menggunakan zat kimia berbeda yakni sianida.
Zat ini dicampurkan tersangka ke dalam teh dan es kopi.
Pada percobaan kedua inilah para korban meninggal dunia, sekitar pukul 07.30 WIB, pada Senin (28/11/2022).
"Namun, berapa banyak sisa zat sianida yang saat ini menjadi barang bukti, masih dilakukan pengecekan di labfor Polda Jawa Tengah,"ujarnya.
Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.
"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Penasihat Hukum Tersangka DDS Sebut Pelaku Jalani Rekonstruksi dalam Keadaan Tidak Tertekan |
![]() |
---|
DDS Pembunuh 3 Anggota Keluarga di Magelang Jalani Rekonstruksi, Polisi: 17 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
AKHIR KISAH Anak Racuni Sekeluarga di Magelang, Investasi Palsu Lahan Parkir Yogyakarta |
![]() |
---|
Kerap Ditanya Hasil Investasi Diduga Jadi Pemicu DDS Tega Habisi 3 Anggota Keluarga di Magelang |
![]() |
---|
Merasa Dianaktirikan, Ini Pengakuan Tersangka Pembunuh 3 Anggota Keluarga di Magelang |
![]() |
---|