Berita Kulon Progo Hari Ini

Seorang Pria Magelang Diduga 2 Kali Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur Asal Kulon Progo

Bahkan, Persetubuhan itu diduga dilakukan warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak dua kali terhadap MP (12) warga Panjatan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Polisi menangkap FS (32), pelaku persetubuhan anak di bawah umur asal Kulon Progo di daerah asalnya yakni Magelang, Jateng pada 28 November 2022. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pria berinisial FS (32) diduga melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Bahkan, Persetubuhan itu diduga dilakukan warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak dua kali terhadap MP (12) warga Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.

Perkenalan mereka berawal melalui media sosial.

Mereka tiba-tiba dimasukkan ke grup WhatsApp oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca juga: Shelter Situs Brongsongan Roboh Terdampak Angin dan Hujan Deras, BKB: Situs Aman

Setelah berada dalam satu grup tersebut, mereka berkenalan secara privat hingga akrab satu sama lain.

Singkat cerita pada Juli 2022, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Korban dijemput oleh pelaku di daerah Pleret, Kapanewon Panjatan.

Selanjutnya, korban diajak jalan-jalan ke Waduk Sermo.

Setelah itu, korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu.

Lalu pelaku mengantarkan korban pulang namun hanya diturunkan di jalan.

Pertemuan mereka kembali terjadi pada Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Seperti sebelumnya, korban dijemput oleh pelaku.

Kali ini, korban dijemput di sekitar pasar di wilayah Panjatan. L

alu korban diajak ke hotel di wilayah Kulon Progo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved