Migrasi TV Analog ke Digital di DIY

Syarat Memperoleh STB TV Digital Gratis dari Pemerintah

Masih pakai TV Analog di rumah? Ada STB gratis dari pemerintah agar Anda bisa nonton siaran TV Digital gratis, ini 5 syarat yang harus dipenuhi.

dok.istimewa
Syarat Memperoleh STB TV Digital Gratis dari Pemerintah 

Syarat penerima bantuan STB gratis dari pemerintah

Berikut adalah lima syarat penerima STB gratis dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

2. Termasuk kategori “Rumah Tangga Miskin”

3. Terdaftar di DTKS Kemensos dan atau data perangkat daerah bidang sosial 

Silakan klik di sini untuk memeriksa ada atau tidaknya nama Anda di DTKS Kemensos. 

Anda juga bisa cek DTKS Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore. Klik di sini untuk download dan install Aplikasi Cek Bansos. 

Jika tidak ada data Anda di DTKS Kemensos, Anda bisa tanyakan ke Kelurahan atau Kecamatan setempat apakah nama Anda terdaftar dalam data perangkat daerah bidang sosial sebagai kategori warga miskin.

4. Punya TV di rumah dan menonton televisi terestrial (sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit) bukan menonton televisi parabola atau televisi berlangganan lainnya.

5. Lokasi tempat tinggal berada di wilayah yang terdampak ASO (Klik di sini untuk melihat daftar wilayah terdampak ASO).

Proses penyaluran STB gratis dari pemerintah

Mengutip laman resmi Kominfo.go.id, proses distribusi atau penyaluran bantuan STB gratis akan dilakukan dari pintu ke pintu (door to door).

“Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail, dalam rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemenkominfo memang menggandeng pihak ketiga untuk membantu proses distribusi.

Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved