Berita Purworejo
SK Pemberhentian Turun, Sosok Ini Dicopot dari Jabatan Sekdes
Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Andika Sari , Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, yang viral karena videonya di sebuah diskotik di DI Yogyakarta, resmi dipecat pada Rabu (30/11/2022).
Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.
"Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran. Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan (berikan) SK tersebut langsung kepada orang tua Andika Sari ," ungkap Ahmad kepada Tribunjogja.com , Rabu (30/11/2022).
Ia menceritakan, SK pemberhentian itu diterima oleh ayah dan ibu Andika Sari .
Penyerahannya pun disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan Loano, Satpol PP Kabupaten Purworejo , Ketua BPD Banyuasin Kembaran, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta beberapa warga.
"Pemberhentiannya karena pelanggaran dalam hal meresahkan masyarakat," kata Ahmad.
Baca juga: Ratusan Warga Banyuasin Geruduk Kantor Bupati Purworejo, Desak SK Pemecatan Sekdes Dipercepat
Pihaknya mengklaim, pembuatan SK Pemberhentian Sekdes Andika Sari sudah melewati prosedur, mekanisme, dan regulasi yang ada.
SK tersebut bisa turun setelah ada SK rekomendasi Bupati Purworejo dan berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa dari Kecamatan Loano.
"Dasar SK Pemberhentian adalah SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat. Di situ diterangkan bahwa Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa. Kemudian, saya bersurat kepada camat untuk membuat berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa terkait pemberhentian Sekdes Andika Sari ," terangnya.
Lalu, setelah berita acara dari Camat turun pada 28 November 2022, Ahmad mengaku lekas membuat SK Pemberhentian Andika Sari dari jabatan Sekdes pada 29 November 2022.
Dan penyerahannya dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, ia tidak mengetahui apa alasan Andika Sari absen.
Ia mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan.
Setelah Andika Sari resmi diturunkan dari jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran , tentu saja ada kekosongan jabatan.
Mengenai hal itu, Ahmad mengungkapkan akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (plt) sementara.
"Kalau sudah ada anggarannya, baru kami carikan penganti Sekdes. Untuk selama ini, pekerjaan Sekdes saya serahkan kepada perangkat desa yang ada, semisal Kasi dan Kaur," jelasnya.
Ia berharap, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran dan tolak ukur bagi perangkat desa dalam bertindak.
Ia berdoa, hal serupa tidak lagi terjadi dan Desa Banyuasin Kembaran dapat menjadi lebih baik di masa depan.
Baca juga: Begini Tanggapan Sekdes Andika Sari Setelah Didemo Warga Banyuasin Kembaran
Bantahan Andika Sari
Perlu diketahui, Sekdes Andika Sari mendapat kecaman dari warga Banyuasin Kembaran usai videonya viral di media sosial pada September lalu.
Di dalam video itu, Sekdes Andika Sari tampak sedang menegak minuman keras di sebuah klub malam di DI Yogyakarta.
Mengenai hal itu, Andika Sari tidak membantah sosok dirinya di dalam video.
Ia menceritakan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30.
Ia mengunggah video tersebut ke story akun Instagram.
Namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 (tiga) jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut.
"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," urainya.
Setelah kejadian itu, Andika Sari mengungkapkan telah meminta maaf secara terbuka dengan masyarakat saat ada perkumpulan di rumah Kepala Desa Banyuasin Kembaran.
Ia telah mendapat teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Desa, hingga dinonaktifkan dari tugas Sekdes.
"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir. Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya.
Sejak saat itu, Andika tidak lagi menerima upah atau gaji, ia pun juga bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa air yang diminum di dalam video bukanlah minuman keras, melainkan air putih biasa.
Ia menyebut punya penyakit asam lambut parah, sehingga tidak diijinkan meminum minuman keras.
"Enggak, itu air putih. Sebelum dituang saya tanya dulu kepada waitresnya, ini minuman apa?, dan dia menjawab air putih. Sebenarnya video itu ada suara, tapi tidak tahu kok jadi tanpa suara. Saya ada sakit asam lambung parah, sering kumat. Jadi tidak mungkinlah, saya mendzolimi diri sendiri," jelas Andika Sari . ( Tribunjogja.com )