Ferdy Sambo Kembali Buka Suara Soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Pernyataan Terbarunya
Laporan soal kasus tambang ilegal tersebut pun sudah disampaikan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam ke pimpinan Polri.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara terang-terangan menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa oleh Propam Polri terkait kasus tambang ilegal.
Laporan soal kasus tambang ilegal tersebut pun sudah disampaikan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam ke pimpinan Polri.
Sementara proses di bidang Propam terkait kasus tambang ilegal tersebut dinyatakan sudah selesai karena hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Iya sempat (diperiksa keduanya)," kata Sambo seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di (Divisi) Propam sudah selesai, itu (isi laporan tambang ilegal) melibatkan perwira tinggi," lanjut Sambo
Ferdy Sambo menyatakan setelah proses penyelidikan di Propam selesai, maka seharusnya tindaklanjut dari laporan tersebut dilaksanakan oleh bagian lain.
"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Karena kalau tidak, maka instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," imbuh Sambo.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Langsung Rangkul dan Cium Kening Istrinya
Adapun terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.
Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun Agus sendiri membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Dia menyebut kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?" ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Kembali-Buka-Suara-Soal-Kasus-Tambang-Ilegal-Ini-Pernyataan-Terbarunya.jpg)