Pembunuhan Brigadir J
Tiba di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Langsung Rangkul dan Cium Kening Istrinya
Ferdy Sambo yang tiba lebih dulu di ruang sidang langsung beranjak dari tempat duduknya dan memeluk istrinya yang baru datang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali menunjukan kemesraannya saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paada Selasa (29/11/2022) siang.
Pasangan suami istri tersebut berangkulan saat keduanya bertemu di ruang sidang.
Ferdy Sambo yang tiba lebih dulu di ruang sidang langsung beranjak dari tempat duduknya dan memeluk istrinya yang baru datang.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kemudian langsung memeluk dan mencium kening istrinya.
Dikutip dari Kompas.com, setelah berpelukan, keduanya kemudian langsung duduk di samping tim kuasa hukum.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R Soplanit, dan Eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Saksi lainnya adalah Martin Gabe Sahaja, Sulap Abo, Teddy Rohendi, Endra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey, Dhanu Fajar Subekti dan Arsyad Daiva Gunawan.
Baca juga: JADWAL Sidang Ferdy Sambo Sepekan Ini, Mulai Senin 28 November hingga Kamis 1 Desember 2022
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tiba-di-Ruang-Sidang-Ferdy-Sambo-Langsung-Rangkul-dan-Cium-Kening-Istrinya.jpg)