Sekeluarga Ditemukan Meninggal

FAKTA-FAKTA Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman Mati

Polresta Magelang pun akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota keluarga yang meninggal dunia karena keracunan

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, didampingi Kabid dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy hastry Purwanti, Sp.F, dan Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun seusai olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022) 

Percobaan pertama dilakukan dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.

"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet. Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan ,tidak sampai menimbulkan kematian. Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.

Adapun racun zat arsenik, lanjutnya, didapatkan pelaku dari pembelian secara online.

Zat racun  ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.

"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.

Pembunuhan Berencana

Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Karena  ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved