Sekeluarga Ditemukan Meninggal
FAKTA-FAKTA Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman Mati
Polresta Magelang pun akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota keluarga yang meninggal dunia karena keracunan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM,.MAGELANG - Sejumlah fakta terbaru terkait pembunuhan tiga orang dalam satu keluarga di Mertoyudan Magelang terkuak.
Polresta Magelang pun akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota keluarga yang meninggal dunia karena keracunan, pada Senin (28/11/2022).
Tersangka berinisial DDS merupakan anak kedua atau adik kandung dari korban.
Diketahui ketiga korban yakni, ayah bernama Abbas Ashar (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak pertama perempuan bernama Dhea Chairunisa (25).
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya,"ujarnya usai olah TKP di kediaman korban,pada Selasa (29/11/2022).
Berikut beberapa fakta terbaru yang terkuak terkait kasus pembunuhan tersebut:
Motif Pelaku
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan motif yang dari tersangka hingga berani menghabisi nyawa keluarganya karena dipicu rasa sakit hati.
Sebab, tersangka diminta untuk menanggung kebutuhan sehari-hari keluarga.
Sedangkan, tersangka diketahui tidak bekerja.
"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati. Sakit Hati karena bapak orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun. Dan, kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orangtua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit. Sedangkan, anak pertama korban yang perempuan sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak. Dan, tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. Yang diberikan adalah anak kedua saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga di situlah muncul niat karena sakit hati, ide untuk menghabisi daripada orangtua maupun kakak kandungnya sendiri," paparnya.
Tersangka dua kali mencoba meracuni keluarganya
Tersangka DDS ternyata diketahui sudah dua kali mencoba melakukan pembunuhan kepada keluarganya.
Percobaan pertama dilakukan dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.
"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet. Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan ,tidak sampai menimbulkan kematian. Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.
Adapun racun zat arsenik, lanjutnya, didapatkan pelaku dari pembelian secara online.
Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.
"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.
Pembunuhan Berencana
Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya. (*)