UMP 2023

UMP DIY Naik 7,65 Persen, Ini Provinsi dengan Kenaikan UMP Paling Tinggi Tahun 2023

Pemda DIY menetapkan kenaikan UMP DIY tahun 2023 sebesar 7,65 persen. Provinsi mana saja yang bakal menerapkan kenaikan UMP 2023 tertinggi? Apakah

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
STR / AFP
ILUSTRASI: Karyawan memproduksi pakaian 

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177.

Angka ini naik 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.144.446.

4. Jawa Tengah

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

5. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jabar tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 1.986.670,17.

Angka ini naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.183 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

6. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672.

Angka ini naik 7,81 persen atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

7. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244.

Angka tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen. UMP DKI di tahun 2023 menjadi Rp 4.900.798.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved