UMP 2023

MUNGKINKAH UMP dan UMK 2023 di DIY Naik 10 Persen? Berikut Simulasi dan Besaran Kenaikannya

Mungkinkah UMP dan UMK 2023 di DIY bisa naik hingga 10 persen? Jika mungkin, berapa banyak kenaikannya? Ternyata, kenaikannya bisa mencapai Rp 200ribu

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi: uang dan upah 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembahasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) masih ramai dibicarakan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penetapan tersebut masih dibicarakan di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Kabarnya, UMP di DIY akan ditetapkan tanggal 28 November 2022 dan UMK pada 7 Desember 2022.

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, UMP di setiap daerah di Indonesia bisa naik maksimal 10 persen.

Mungkinkah UMP dan UMK 2023 di DIY juga ikut naik 10 persen?

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya mengadakan rapat guna memilih formula mana yang akan digunakan dalam menghitung besaran UMP dan UMK.

Baca juga: Soal UMK 2023, Ini Kata Pemkab Sleman

"Sesuai di Permenaker 18 (tahun 2022) itu dasar penghitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu, nah alfanya ini kisaran antara 0,1 sampai 0,2. Nah ketemu itulah kenaikannya," jelas Aji pada Rabu (23/11/2022).

Melalui hitungan tersebut, Aji memprediksi kenaikan besaran UMP dan UMK di DIY tidak lebih dari 10 persen.

Namun, Aji mengatakan keputusan akhir tetap pada sidang pengupahan.

"Ya kalau pakai hitungan itu nanti ketemunya akan di bawah 10 persen,” ujarnya.

"Iya kalau pakai rumusan itu ya begitu, tapi kan nanti keputusan terakhirnya pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahului hasil sidang pengupahan," tutupnya.

Lantas, berapa banyak kenaikan UMP dan UMK 2023 di DIY jika benar-benar naik 10 persen?

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY di yogyakarta.bps.go.id, berikut besaran UMP dan UMK di Jogja pada 2022 dan simulasinya di tahun 2023:

UMP DIY

  • Realisasi 2022: Rp 1.840.916
  • Simulasi 2023: Rp 2.025.007 (naik Rp 184.091)

UMK Yogyakarta

  • Realisasi 2022: Rp 2.153.970
  • Simulasi 2023: Rp 2.369.367 (naik Rp 215.397)

UMK Sleman

  • Realisasi 2022: Rp 2.001.000
  • Simulasi 2023: Rp 2.201.100 (naik Rp 200.100)

UMK Gunungkidul

  • Realisasi 2022: Rp 1.900.000
  • Simulasi 2023: Rp 2.090.000 (naik Rp 190.000)

UMK Bantul

  • Realisasi 2022: Rp 1.916.848
  • Simulasi 2023: Rp 2.108.532 (naik Rp 191.684)

UMK Kulonprogo

  • Realisasi 2022: Rp 1.904.275
  • Simulasi 2023: Rp 2.094.702 (naik Rp 190.427)

Mengutip dari Kompas.com, sudah ada tiga daerah yang menetapkan UMP 2023, berikut daftarnya:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Tunggu Penetapan UMP 2023 DIY Sebelum Usulkan UMK

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, dikutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

2. Jambi

Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.

Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785.

"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.

UMP 2023 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

3. Riau

Dikutip dari laman resmi, Provinsi Riau juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar 3.105.000, atau naik 5,96 persen dari UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).

Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).

"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved