UMP 2023

Jangan Salah, Ini Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Pahami Jelang Penetapan UMP 2023 Jogja

Jelang penetapan UMP 2023 Jogja, kenali dulu perbedaan dan pengertian UMR, UMP, dan UMK. Para pakerja wajib paham, ya.

Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Gaya Lufityanti
DOK. Pexels/Tima Miroshnichenko
Jangan Salah, Ini Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Pahami Jelang Penetapan UMP 2023 Jogja 

TRIBUNJOGJA.COM - Istilah UMR sudah sering sekali disebut dalam kehidupan sehari-hari.

“UMR Jogja”, demikian yang disebut masyarakat luas.

Namun, tahukah Anda, bahwa ternyata istilah UMR itu sudah tidak digunakan lagi?

Baca juga: Berapa UMP DIY 2023 yang Akan Diumumkan Sri Sultan HB X, Ini Bocorannya

Baca juga: Segini Besaran UMP 2023 dan UMK 2023 di Jogja Jika Naik Maksimal 10 Persen

Atau Anda malah belum paham sebenarnya apa itu UMR, UMP, dan UMK, dan bagaimana proses penetapannya?

Simak perbedaan UMR, UMP, dan UMK berikut ini seperti telah diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (2/11/2022). 

1. UMR (Upah Minimum Regional)

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional.

Istilah UMR disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur setempat.

Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.

Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR sekarang sudah tidak digunakan lagi.

Meskipun sebagian masyarakat masih sering menggunakan istilah ini untuk membicarakan upah minimum wilayah, tapi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK dalam peraturan baru.

2. UMP (Upah Minimum Provinsi)

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.

Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved