Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Pencurian Tertangkap Basah oleh Warga Sanden Bantul yang Sudah Memantau dari CCTV
Warga sekitar Pantai Goa Cemara, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, membekuk pencuri baterai hybrid pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga sekitar Pantai Goa Cemara, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, membekuk pencuri baterai hybrid pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Warga pun menyerahkan pelaku ke Polsek Sanden untuk dilakukan proses hukumnya.
Kasi humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika hari Jumat (25/11/2022) warga bermaksud memasang CCTV di sekitar rumah hybrid, komplek Pantai Goa Cemara.
Baca juga: Mengintip Teknologi di Balik Xiaomi 12T 5G yang Segera Meluncur ke Indonesia
Pasalnya dua hari sebelumnya, sebanyak enam baterai hybrid yang disimpan telah hilang dicuri.
Dengan hilangnya enam baterai tersebut, Pokdarwis Goa Cemara mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
“Karena ada kasus pencurian, warga pun memasang CCTV untuk meningkatkan pengamanan. Nah saat itulah, warga melihat ada tiga baterai hybrid di bawah pohon ketela, di sebelah timur lokasi penyimpanan,” ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Warga menduga, bahwa pelaku sengaja menyimpan baterai tersebut untuk kemudian akan diambilnya lagi.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, warga pun berjaga-jaga dan terus memantau CCTV yang telah terpasang.
Benar saja, pada malam harinya, warga melihat di CCTV, ada seorang pria yang mengendap-endap akan mengambil baterai tersebut.
Warga yang sudah menunggu pun langsung meringkus pelaku.
Baca juga: Cegah Malnutrisi, PKGM FK-KMK UGM Ajari Ibu-ibu Kalurahan Sitimulyo Masak Bahan Pangan Lokal
Adapun pelaku yakni berinisial RA, (20) warga Lendah, Kulonprogo, tak bisa berkutik ketika tertangkap basah warga.
“Warga melihat pelaku di CCTV dan menangkapnya. Pelaku pun dibawa ke Polsek Sanden untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman kasus. RA pun harus mendekam di ruang tahanan.
RA terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nto)
Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Kulon Progo, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Remaja Asal Bengkulu Curi Ponsel di Yogyakarta Lalu Menjualnya untuk Bayar Karaoke |
![]() |
---|
Polsek Wonosari Gunungkidul Bekuk Residivis Usai Curi Alat Penggilingan Tepung |
![]() |
---|
Polsek Danurejan Amankan Pria Pembobol Brangkas di Malioboro Mall |
![]() |
---|
Diduga Rudapaksa Cucu Sendiri, Kakek Asal Paliyan Diamankan |
![]() |
---|