Kpop

Kris Wu Divonis 13 Tahun, Terbukti Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Bakal Dideportasi dari China

Setelah dua tahun tiada kabar, penyanyi China-Kanada, Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang membelitnya. Bintang pop yang

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Instagram @kriswu
Kris Wu di tahun 2021 

Kemudian korban-korban lain ikut berbicara secara online setelah klaim pemerkosaan tersebut.

Mereka menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke yang diwarnai mabuk-mabukan.

Baca juga: Patung Aktor China Kris Wu Ditarik dari Madame Tussauds Shanghai, Ini Penyebabnya

Kisah tersebut telah membangkitkan gerakan #MeToo di China, yang menampilkan gelombang perempuan pada tahun 2018 yang menyuarakan pengalaman pelecehan seksual, terkadang melibatkan figur publik yang berpengaruh.

Selain vonis untuk kasus pemerkosaan tersebut, Kris Wu juga mendapat hukuman tambahan 1,5 tahun.

Ia dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan pesta seks pada Juli 2018.

Ia juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis, 600 juta yuan, atau sekitar Rp 1,3 triliun karena mengemplang pajak.

Kris Wu resmi dinyatakan ditangkap pada Agustus 2021. Sederet merek dunia seperti Louis Vuitton, Bulgari, dan Porsche, langsung menyetop kerja sama mereka. 

Tak hanya itu, jejak digital pria 32 tahun ini juga dihapus di China, mulai dari akun Weibo hingga lagu-lagunya yang diunggah di platform streaming. 

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved