UMP 2023
Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Besarannya Berkisar 5 Persen
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.
Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.
2. Jambi
Provinsi Jambi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 4,89 persen atau naik sebesar Rp 131.847.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.830.785.
"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya dikutip dari Tribun Jambi.
3. Riau
Dari ketiga provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, kenaikan upah di Provinsi Riau menjadi yang tertinggi yakni sebesar 5,96 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Riau 2023 dipatok sebesar Rp 3.105.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).
Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).
"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya. (*)