UMP 2023

Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Besarannya Berkisar 5 Persen

Pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara untuk upah minimum provinsi, pemerintah pusat memberikan waktu kepada gubernur untuk mengumumkannya maksimal pada 28 November mendatang.

Sedangkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota, maksimal diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Meski batas akhir pengumuman UMP dan UMK ditetapkan pada 28 November dan 7 Desember, saat ini sejumlah daerah sudah menetapkan UMP.

Setidaknya sudah ada 3 provinsi yang sudah menetapkan UMP, yakni Papua Barat, Jambi dan Riau.

Dari ketiga provinsi yang sudah mengumumkan UMP tersebut, besaran kenaikan upahnya di bawah 6 persen.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, diutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

2. Jambi

Provinsi Jambi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 4,89 persen atau naik sebesar Rp 131.847.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.830.785.

"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya dikutip dari Tribun Jambi.

3. Riau

Dari ketiga provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, kenaikan upah di Provinsi Riau menjadi yang tertinggi yakni sebesar 5,96 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Riau 2023 dipatok sebesar Rp 3.105.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).

Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).

"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved