Berita Purworejo

Oknum Polisi Selingkuhan Bidan di Purworejo Dapat Sanksi Demosi hingga Penempatan Khusus 30 Hari

Bripka AS, Oknum polisi yang diduga Selingkuh dengan seorang bidan PNS di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti melanggar

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Bripka AS, yang digelar oleh Polres Purworejo pada Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Bripka AS, Oknum polisi yang diduga Selingkuh dengan seorang bidan PNS di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti melanggar kode etik polri. 

Ia pun mendapatkan beberapa sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, hingga diasingkan atau di tempatkan di tempat khusus selama waktu tertentu. 

Hukuman tersebut diberikan kepada Bripka AS usai pejabat Polres Purworejo menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (24/11/2022). 

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Mahasiswa Peracik Miras Oplosan yang Merenggut Nyawa 1 Orang di Sleman

Dalam sidang tersebut, Bripka AS dinyatakan bersalah karena sudah melakukan hubungan terlarang dengan Bidan RAF dan telah mencemari kewibawaan polri. 

"Dari keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, saudara AS memang terbukti melakukan hubungan dengan saudara RAF melalui chatingan WhatsApp. Oleh karena itu, kami putuskan untuk memberi sanksi berupa demosi 4 tahun, tunda pendidikan 2 tahun, tunda pangkat 2 tahun, dan akan menempatkan saudara AS di tempat khusus selama 30 hari," urai Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus, Jumat (25/11/2022). 

Ia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota polri khususnya Polres Purworejo

Lebih lanjut, Aldino menghimbau kepada seluruh anggota Polres Purworejo untuk menjaga perilaku, etika, dan tidak melakukan perbuatan menyimpang yang bisa merugikan diri sendiri ataupun instansi. (drm) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved