Berita Sleman Hari Ini
Miras Oplosan Makan Korban Lagi, Sekda Sleman: Perlu Peran Semua Pihak, Atasi Masalah Ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya prihatin minuman keras oplosan memakan korban lagi di Sleman. Ia menilai, dampak miras
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang meracik dan ada juga yang memasarkan.
Baca juga: Seorang Bocah Hanyut di Selokan Wonosari Gunungkidul dan Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Keempat tersangka disangka melanggar pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 146 ayat 2 huruf b UURI nomor 18/20212 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Lalu pasal 62 ayat 1 UURI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun.
Kasus miras oplosan ini bermula ketika korban bersama rekannya, berjumlah 10 orang mengonsumsi miras di sebuah indekos di Pogung Kidul, Mlati, Sleman, pada Senin (21/11/2022).
Setelah mengonsumsi miras tanpa label tersebut, korban sempoyongan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit. Saat ini, masih ada 3 korban lain yang juga masih dirawat di rumah sakit. Rinciannya, satu di rawat di RSA UGM dan dua lainnya di RS Panti Nugroho Pakem.
Kepala Humas RS Panti Nugroho, Budi Purwanto, melalui Humas Ervina Wijaya mengatakan, korban yang dirawat di RS Panti Nugroho sudah dalam kondisi stabil.
"Kondisi (korban) sudah stabil dan semakin membaik," katanya. (rif)