Berita Kriminal Hari Ini

Fakta-fakta Remaja di Jogja Bunuh Kakeknya Sendiri, Rencanakan Pembunuhan Hingga Sempat Pergi ke RS

Fakta keempat, pelaku GK sempat membawa korban ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksa kondisi korban dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
dok Humas Polresta Yogyakarta
Polisi melakukan olah TKP mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakta-fakta kasus pembunuhan kakek berusia 74 tahun di Yogyakarta berhasil diungkap polisi.

Diberitakan Tribunjogja.com, seorang Remaja berinisial RO (19) tega menghabisi kakeknya sendiri yakni MO (74) warga Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta.

RO melakukan pembunuhan itu dibantu rekannya yakni GK (18) dengan motif ingin menghilangkan utang antara GK dengan korban.

Sejumlah fakta hasil penyidikan sementara dari kepolisian pun terungkap.

Pertama, pelaku RO sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut bersama pelaku GK.

Baca juga: Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan Pimpin Rakor Penanggulangan Kejahatan Jalanan, Ini Pesannya

Melalui RO, korban diajak ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta, pada Rabu (23/11/2022).

Keduanya pun kini sudah diamankan dan ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

Fakta kedua, pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali dan kabel.

Dalam aksinya, pelaku RO duduk di kursi mobil, sedangkan pelaku GK masuk dari pintu belakang dan kemudian menjerat leher korban.

Fakta ketiga, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku sempat membawa korban berkeliling di sekitaran Kota Yogyakarta.

Fakta keempat, pelaku GK sempat membawa korban ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksa kondisi korban dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan.

Setelah itu korban dibawa pulang ke rumah korban.

Istri korban, YRO (78) kaget menyaksikan korban sudah tidak bergerak di dalam mobil.

Fakta kelima, hasil pemeriksaan dokter menunjukan ada bekas luka akibat kekerasan pada tubuh korban yang dijadikan dasar istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022).

Fakta keenam, Polisi menyimpulkan sementara bahwa pembunuhan didasari karena persoalan utang antara GK dengan korban sebesar Rp80 juta.

Baca juga: KEBAKARAN Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo, 2 Petugas Damkar Dilarikan ke RS

"Berdasarkan informasi utangnya mencapai Rp80 juta. Itu digunakan untuk bisnis online," jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, dijumpai di Mapolresta, Jumat (25/11/2022).

Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya juga masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Para tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider pasal 338 junto 55-56 KUHP, dengan ancaman hukumann 20 tahun dan pidana mati," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved