Berita Kriminal Hari Ini
Fakta-fakta Remaja di Jogja Bunuh Kakeknya Sendiri, Rencanakan Pembunuhan Hingga Sempat Pergi ke RS
Fakta keempat, pelaku GK sempat membawa korban ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksa kondisi korban dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
dok Humas Polresta Yogyakarta
Polisi melakukan olah TKP mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri
"Berdasarkan informasi utangnya mencapai Rp80 juta. Itu digunakan untuk bisnis online," jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, dijumpai di Mapolresta, Jumat (25/11/2022).
Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya juga masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Para tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider pasal 338 junto 55-56 KUHP, dengan ancaman hukumann 20 tahun dan pidana mati," terang dia. (hda)
Rekomendasi untuk Anda