Kandidat Panglima TNI
Presiden Jokowi Kirimkan Surpres Calon Panglima TNI ke DPR Siang Ini, Siapa yang Dipilih?
Teka-teki siapa kepala staf yang diajukan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Panglima TNI akan segera terungkap.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Teka-teki siapa kepala staf yang diajukan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Panglima TNI akan segera terungkap.
Hal itu menyusul dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI dari Presiden Jokowi ke DPR.
Surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada hari ini.
Informasi dikirimkannya Surpres Calon Panglima TNI tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surpres penggantian panglima TNI itu kita kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR surpres-nya. Jamnya belum," jelas Pratikno di Istana Negara pada Rabu pagi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Meski sudah memastikan Surpres akan dikirim hari ini, namun Pratikno tidak menyebut siapa kepala staf yang diajukan oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Panglima TNI.
Menurutnya, nama calon Panglima TNI tersebut nantinya akan disampaikan ke publik oleh DPR setelah surat dari presiden diterima.
"Nanti. Kalau sudah diterima dari DPR, nanti dari DPR lah yang menyampaikan," tuturnya.
Baca juga: Profil Tiga Kandidat Kuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Dalam kesempatan itu, Pratikno hanya menyampaikan kriteria calon Panglima TNI yakni kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif.
"Jelas kalau calon panglima TNI itu pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan clue-nya gitu," tambahnya.
Sementara itu berdasarkan kriteria yang disampaikan tersebut, setidaknya saat ini ada tiga Kepala Staf yang masih aktif yakni KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus berharap Presiden Jokowi segera menentukan pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam tiga hari ke depan.
Lodewijk mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus menyampaikan persetujuan atas usulan Panglima TNI yang dipilih Presiden selama 20 hari pasca usulan diterima.
Padahal, anggota DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022. “Ditarik ke belakang tanggal 25 (November) paling lambat surat dari Presiden sudah masuk ke DPR menyampaikan siapa calon Panglima TNI,” ujar Lodewijk ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (22/11/2022).
“Sekarang masih tanggal 22, mudah-mudahan dalam waktu tiga hari ini presiden segera mengirimkan surat pada DPR, dan setelah itu Komisi I akan mulai bekerja,” katanya lagi.