Berita Sleman Hari Ini
Layanan Uji Kendaraan Drive Thru 30 di Sleman Dinilai Bisa Cegah Pungli
Uji kendaraan bermotor atau KIR dengan layanan Drive Thru 30, yang baru diluncurkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dianggap bisa mencegah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Uji kendaraan bermotor atau KIR dengan layanan Drive Thru 30, yang baru diluncurkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dianggap bisa mencegah praktek pungutan liar diluar ketentuan.
Sebab, layanan uji kendaraan tanpa turun ini berbasis aplikasi.
Pengguna bisa mendaftar dan bayar melalui aplikasi online sehingga tidak ada transaksi uang secara langsung dengan petugas.
"Layanan ini juga untuk menghindar adanya korupsi atau pungli. Sekecil apapun itu adalah korupsi. Kita mulai dari yang kecil (korupsi) di Sleman ditiadakan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, saat melihat langsung layanan uji kendaraan bermotor Drive Thru 30 di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Sebanyak 10 Adegan Diperagakan dalam Reka Ulang Pembunuhan RN di Gunungkidul
Ia berharap Inovasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sleman terus dilakukan.
Seperti uji kendaraan Drive Thru 30 dengan slogan santun (pamriksan tanpo mudun) yang dilakukan Dinas Perhubungan ini.
Kustini mengapresiasi inovasi ini karena bisa mempermudah, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, dengan inovasi berbasis aplikasi ini, masyarakat yang ingin melakukan uji kendaraan tinggal daftar online di rumah.
Kemudahan lainnya, masyarakat yang ingin KIR kendaraan tidak perlu antre.
Sebab tinggal datang sesuai jadwal yang tertera di aplikasi. Waktu pengujian kendaraan juga relatif lebih cepat.
"Waktunya 30 menit. Setelah itu ada hasilnya. Dan pembayarannya lewat online sehingga tidak ada istilahnya denda dan sama sekali sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengungkapkan, inovasi layanan uji kendaraan Drive Thru 30 akan mempercepat dan mempermudah masyarakat saat melakukan uji KIR dengan cukup mendaftar lewat aplikasi.
Layanan tanpa turun ini, disamping dapat memangkas waktu pengujian yang hanya 30 menit, juga memungkinkan bagi pengguna layanan agar tidak antre.
Sebab, di aplikasi sudah langsung tertera jadwal waktu dan tanggal pengujian. Pengguna layanan tinggal datang sesuai jadwal yang sudah tertera.
"Ini akan memberikan layanan lebih mudah dan lebih cepat. Kasihan kan kalau satu hari, kendaraan itu hanya digunakan untuk melakukan pengujian KIR. Padahal sebenarnya dia bisa datang sesuai dengan waktu yang kita sampaikan lewat aplikasi. Jadi seumpamanya taksi, dia bisa narik dulu," kata dia.
Arip mengatakan, layanan uji kendaraan drive thru 30 ini merupakan inovasi untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, transparan, akurat dan tepat waktu bagi pengguna KIR.
Sistem kerjanya, pengguna layanan uji kendaraan melakukan pendaftaran online, kemudian akan mendapatkan id billing yang bisa dibayar melalui aplikasi pembayaran online. Retribusi atau nominal yang harus dibayar, sudah langsung tertera di aplikasi.
Jika pengguna merasa nominalnya tidak sesuai, semisal tertulis denda padahal seharusnya tidak denda maka bisa langsung komplain dengan CS yang terhubung melalui aplikasi WhatsApp sehingga lebih mudah berkomunikasi apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran.
Selanjutnya, untuk sistem pembayaran pada layanan ini berbasis transaksi elektronik sehingga dapat meminimalisir pungutan diluar ketentuan.
"Sudah tidak ada pembayaran yang diberikan secara cash. Dan monitornya sudah bisa terlihat antara pengguna dan petugasnya," kata dia.
Baca juga: Dua Sepeda Motor yang Diduga Milik Korban Longsor Semin Gunungkidul Ditemukan
Layanan uji kendaraan drive thru 30 dinilai dapat memangkas waktu pengujian. Jika sebelumnya, pengujian kendaraan bermotor membutuhkan waktu 45 menit, saat ini maksimal 30 menit.
Waktu setengah jam tersebut digunakan untuk tes asap, kemudian foto fisik kendaraan kiri- kanan, depan dan belakang.
Selanjutnya, pengujian pada bagian speedometer, rem, kecerahan lampu hingga kaki-kaki kendaraan.
Setelah dites dan lolos, pengguna layanan akan mengambil bukti uji kendaraan.
Namun, apabila kendaraan tidak lolos uji, misalnya lampu kendaraan kurang terang maka pengguna akan diminta untuk terlebih dahulu memperbaiki kendaraan.
"Setelah itu nanti bisa masuk lagi dan tidak bayar," kata Arip.
Pembayaran uji kendaraan beragam. Tergantung besaran dan berat kendaraan yang diuji.
Tetapi kisarannya mulai dari Rp 85 ribu - Rp 105 ribu.
Kemudian, buku uji kendaraan Rp 25 ribu untuk 3 tahun.
Adapun pengecekan kendaraan dilakukan tiap enam bulan sekali. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Sleman-Kustini-Sri-Purnomo-bersama-Kepala-Dinas-Perhubungan-Sleman-Arip-Pramana.jpg)