Berita Sleman Hari Ini

Layanan Uji Kendaraan Drive Thru 30 di Sleman Dinilai Bisa Cegah Pungli 

Uji kendaraan bermotor atau KIR dengan layanan Drive Thru 30, yang baru diluncurkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dianggap bisa mencegah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, saat meluncurkan layanan uji kendaraan Drive Thru 30 di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin (21/11/2022) 

Arip mengatakan, layanan uji kendaraan drive thru 30 ini merupakan inovasi untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, transparan, akurat dan tepat waktu bagi pengguna KIR.

Sistem kerjanya, pengguna layanan uji kendaraan melakukan pendaftaran online, kemudian akan mendapatkan id billing yang bisa dibayar melalui aplikasi pembayaran online. Retribusi atau nominal yang harus dibayar, sudah langsung tertera di aplikasi. 

Jika pengguna merasa nominalnya tidak sesuai, semisal tertulis denda padahal seharusnya tidak denda maka bisa langsung komplain dengan CS yang terhubung melalui aplikasi WhatsApp sehingga lebih mudah berkomunikasi apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Selanjutnya, untuk sistem pembayaran pada layanan ini berbasis transaksi elektronik sehingga dapat meminimalisir pungutan diluar ketentuan. 

"Sudah tidak ada pembayaran yang diberikan secara cash. Dan monitornya sudah bisa terlihat antara pengguna dan petugasnya," kata dia. 

Baca juga: Dua Sepeda Motor yang Diduga Milik Korban Longsor Semin Gunungkidul Ditemukan

Layanan uji kendaraan drive thru 30 dinilai dapat memangkas waktu pengujian. Jika sebelumnya, pengujian kendaraan bermotor membutuhkan waktu 45 menit, saat ini maksimal 30 menit.

Waktu setengah jam tersebut digunakan untuk tes asap, kemudian foto fisik kendaraan kiri- kanan, depan dan belakang.

Selanjutnya, pengujian pada bagian speedometer, rem, kecerahan lampu hingga kaki-kaki kendaraan. 

Setelah dites dan lolos, pengguna layanan akan mengambil bukti uji kendaraan.

Namun, apabila kendaraan tidak lolos uji, misalnya lampu kendaraan kurang terang maka pengguna akan diminta untuk terlebih dahulu memperbaiki kendaraan. 

"Setelah itu nanti bisa masuk lagi dan tidak bayar," kata Arip.

Pembayaran uji kendaraan beragam. Tergantung besaran dan berat kendaraan yang diuji.

Tetapi kisarannya mulai dari Rp 85 ribu - Rp 105 ribu.

Kemudian, buku uji kendaraan Rp 25 ribu untuk 3 tahun.

Adapun pengecekan kendaraan dilakukan tiap enam bulan sekali. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved