Kesepakatan Soal Ruas Jalan yang Dilalui Truk Pembawa Tanah Uruk Tol di Klaten Masih Berproses

Kesepakatan soal jalur yang boleh dilewati truk pembawa tanah uruk tol di Klaten hingga saat ini belum ditandatangani.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / ALMURFI SYOFYAN
Sejumlah truk pembawa tanah uruk saat melintasi ruas jalan Wedi-Bayat tepatnya di Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Wedi, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu 

"Selama ini masih jalan ya, kita (dishub) hanya bisa atur jalannya kalau sehari truk itu bisa lewat 400 unit lebih," tukasnya.

Terpisah, General lahan dan Utilitas PT JMM, Muhammad Amin mengatakan jika proses MoU antara pengembang dan Pemkab Klaten soal kesepakatan jalur truk masih berproses.

"Dirut kita sudah tanda tangan, sekarang dibawa ke kontraktor DMT, lanjut ke Adhi Karya baru diserahkan ke Pemkab. Artinya sedang berproses," ujarnya saat TribunJogja.com hubungi, Senin (21/11/2022).

Kemudian lanjut Amin, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses penandatanganan MoU karena melibatkan beberapa pihak.

Meski begitu, ia menegaskan jika pengembang jalan bebas hambatan itu komitmen dengan kesepahaman awal saat pertemuan dengan Pemkab beberapa waktu lalu.

"Kita komit, masalah waktu karena yang tanda tangan beberapa pihak," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved