Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Para Nakes dan Dokter di DIY Tolak RUU Kesehatan, Sebut Bahayakan Masyarakat

Sejumlah organisasi profesi kesehatan di DI Yogyakarta menyatakan sikap terkait RUU Kesehatan Omnibus Law.

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Nakes dan Dokter di DIY ramai-ramai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena dirasa merugikan masyarakat, Jumat (18/11/2022) di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah organisasi profesi kesehatan di DI Yogyakarta menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law , Jumat (18/11/2022) siang di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto.

Organisasi itu diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Terapis Gigi Mulut (PTGM), Ikatan Psikolog Klinis (IPK), Persatuan Ahli Gizi Seluruh Indonesia (Persagi) dan Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI).

Mereka menolak adanya RUU tersebut lantaran melihat ketiadaan urgensi.

Mereka juga merasa, organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses penyusunan naskah rancangan.

Baca juga: Ada Ratusan Lowongan PPPK di Klaten untuk Formasi Nakes, Guru dan Tenaga Teknis, Ini Cara Daftarnya

Ketua IDI DIY, Joko Murdianto membacakan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin, diantaranya:

1. Perubahan mendasar dan peleburan UU kesehatan diantaranya termasuk UU tentang Profesi kesehatan, UU tentang kesehatan yang lain (9 UU) menjadi UU Kesehatan Omnibus Law tidak cukup urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2022-2023

2. UU Kesehatan yg sudah ada saat ini sudah berjalan dengan baik dan efektif, mengatur regulasi tentang tenaga medis, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi. Penghilangan UU ini secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada masyarakat luas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan karena dilayani oleh tenaga yang tidak terjamin mutunya. tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut.

3. Hadirnya RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menurunkan bahkan menghilangkan eksistensi serta peran organisasi profesi kesehatan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, perlindungan, penjaminan mutu anggota dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan sumpah profesi, standar profesi, norma dan etika profesi. Hal tersebut pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat terutama terhadap keselamatan pasien.

4. Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem kesehatan nasional yang bersifat kompleks dan komprehensif, namun bukan dalam pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law. Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari sistem pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.

5. Menolak secara tegas pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law, marilah kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengefektifkan dan melaksanakan undang undang yang telah ada, saling bekerja sama dengan pemerintah pusat-daerah, organisasi profesi, dan masyarakat.

6. Menyampaikan dengan segala hormat untuk mengeluarkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga: Sebanyak 138 Nakes Kabupaten Wonosobo Jalani Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

Ia mengatakan, organisasi profesi tidak tahu siapa yang membuat naskah akademik dari RUU itu.

“Ada 454 pasal RUU itu siapa yang buat tidak tahu. Karena isi rencana RUU Kesehatan Omnibus Law kita tidak tahu, kami tidak bisa menjamin pelayanan untuk masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers.

Joko menjelaskan, pengurus pusat terus mengkaji dan melakukan lobi dengan lembaga legislatif dan baru beberapa waktu belakangan, ada rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved