Berita Kulon Progo Hari Ini
DPC KSPSI Kulon Progo Usulkan Kenaikan UMK 2023 Berkisar 6-10 Persen
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum kabupaten
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di daerah ini.
Ketua DPC KSPSI Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar mengusulkan kenaikan UMK 2023 di Kulon Progo antara 6-10 persen.
"Kami mengusulkan kenaikan (UMK 2023) di angka 6-10 persen atau berkisar Rp 114.250-Rp 190.400," kata Azhar saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: DLHK DIY Respon Keluhan Warga Soal Izin Tambang di Gedangsari Gunungkidul
Saat ini, UMK Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275. Dengan usulan kenaikan 6-10 persen maka UMK 2023 di Kulon Progo antara Rp 2.018.500 sampai dengan Rp 2.094.700.
Usulan kenaikan UMK 2023, lanjut Rico, dengan mempertimbangkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan iklim investasi di daerah setempat.
Serta, peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menghitung rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota rumah tangga (ART) dan rata-rata ART bekerja.
Menurutnya, UMK 2022 senilai Rp 1.904.275 kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup saat ini.
"Kurang (UMK 2022), ditambah penyesuaian harga BBM kemarin berdampak multiplier efek dengan kenaikan harga barang dan jasa," ucapnya. (scp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-bantuan-langsung-tunai.jpg)