Berita Bantul Hari Ini

Buruh Bantul Inginkan UMK Tahun 2023 Naik 10-15 persen

Kenaikan tersebut diperlukan di tengah kebutuhan hidup yang saat ini naik, termasuk harga BBM.  

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Bantul berharap upah minimum kabupaten ( UMK ) di tahun 2023 dapat naik 10-15 persen.

Kenaikan tersebut diperlukan di tengah kebutuhan hidup yang saat ini naik, termasuk harga BBM.  

Ketua DPC SPSI Bantul , Fardhanatun menyatakan bahwa penentuan UMK di tahun 2023 nanti sudah tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan diganti dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) tentang upah minimum kenaikan upah 2023.

“Namun apapun hasilnya,  saya sebagai perwakilan buruh di Bantul menginginkan ada kenaikan, apalagi BBM naik 30 persen, maka kami ingin ada kenaikan UMK sebesar 10-15 persen,” ujarnya Jumat (18/11/2022).

Selain karena kebutuhan hidup yang naik, kecilnya upah di DIY saat ini juga tidak sebanding dengan harga tanah atau rumah yang saat ini tinggi.

Baca juga: Besaran UMP DIY 2023 Diumumkan 20 November, UMK Diumumkan 7 Desember

Dengan upah saat ini,  Fardhanatun mengakui bahwa buruh tak akan mampu untuk membeli rumah.  

“Ya betul, buruh memang tidak akan mampu untuk beli rumah. Tetapi kebanyakan buruh Jogja berdomisili di Jogja, artinya dalam hal tempat tinggal itu sudah ada tinggalan dari orang tua. Memang untuk beli, kami tidak mampu. Akan tetapi kami sudah dibantu domisili kami di Jogja, tentu sedikti banyak punya lahan untuk membuat rumah,” terangnya.

Namun jika ada bantuan pemerintah berupa subsidi rumah, maka menurutnya  itu akan sangat membantu buruh untuk membeli rumah walaupun sangat sederhana.
 
Adapun besaran UMK Bantul di tahun 2022 sebesar Rp 1.916.848.

Angka itu dinilai masih cukup rendah jika melihat harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan, termasuk harga BBM.

Sedangkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di tahun 2023 nanti naik menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.

Namun demikian, menurut  Fardhanatun jika angka tersebut disetujui akan ada permasalahan lain yang kemungkinan akan mengikuti, misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK).  

“Misalnya dikabulkan Rp 4 juta, apakah tidak berpotensi PHK massal? Nanti pabrik-pabrik akan tutup, karena tidak akan kuat (membayar gaji),” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fardhanatun menyatakan bahwa pada dasarnya buruh tidak banyak tuntutan, asalkan mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk dapat membiayai pendidikan anak setinggi-tingginya.  

“Buruh kan juga pengen anaknya pintar, cerdas. Pengen anaknya sekolah setinggi-tingginya. Buruh juga punya harapan, tapi kalau UMK sangat rendah, maka tidak akan terjangkau. Bukan berarti kami menuntut tinggi, insyaallah dengan upah yang layak, kita bisa manage supaya cukup untuk makan dan pendidikan. Maka kami menginginkan ada kenaikan upah sebesar 10-15 persen,” tambahnya.

Baca juga: DPC KSPSI Kulon Progo Usulkan Kenaikan UMK 2023 Berkisar 6-10 Persen

Adapun Bupati Bantul pada Jumat pagi telah mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi bersama Mendagri dalam  Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved