Kandidat Panglima TNI

Siapakah Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi untuk Gantikan Jenderal Andika Perkasa?

Presiden Jokowi mengungkapkan kandidatnya bakal dipilih dari tiga kepala staf angkatan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Penerangan Korps Marinir TNI AL
Komandan Korps Marinir TNI AL Mayjen (Mar) Widodo Dwi Purwanto (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (kanan) saat mendapuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi warga kehormatan Korps Marinir TNI AL di Pantai Todak, Singkep, Kepulauan Riau, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepastian siapakah yang akan menempati jabatan Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun akan segera terungkap paling lambat 25 November 2022 mendatang.

Diketahui Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan untuk mengusulkan calon panglima atau memperpanjang jabatan Jenderal Andika Perkasa.

Jika memutuskan untuk mengganti Jenderal Andika Perkasa, maka Presiden Jokowi harus segera mengirimkan surat presiden soal calon Panglima TNI paling lambat 25 November mendatang.

Nantinya, surat dari presiden tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR dengan menggelar fit and proper test bagi calon Panglima TNI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, Surpres soal calon Panglima TNI harus diterima DPR paling lambat 25 November 2022.

Sebab, Komisi I DPR perlu segera menggelar fit and proper test sebelum masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

“Artinya apabila Presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka supres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku, sebelum DPR melaksanakan reses,” ujar Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Menerka Siapa Sosok Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Begini Prediksi Pengamat

Menurut dia, sesuai ketentuan, masa jabatan Andika bakal berakhir 31 Desember 2022 dan masa pensiunnya dimulai 1 Januari 2022.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus memberikan persetujuan Panglima TNI yang diusulkan presiden paling lambat 20 hari setelah permohonan persetujuan diterima oleh Parlemen.

Maka paling lambat, lanjut Hasanuddin, surpres terkait calon Panglima TNI harus diterima 25 November 2022.

Dengan begitu, mekanisme fit and proper test dan persetujuan DPR bisa disampaikan sebelum memasuki masa reses.

“Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi,” ujar dia.

“Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari Istana," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bakal segera memilih calon pengganti Andika Perkasa. Ia mengungkapkan kandidatnya bakal dipilih dari tiga kepala staf angkatan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved