Berita Purworejo Hari Ini

Jalan Panjang Bidan PNS yang Selingkuh dengan Polisi Dapatkan Sanksi

Terungkapnya cinta terlarang antara bidan PNS dengan oknum ini setelah si suami mengunggah video curhat di media sosial

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi PNS selingkuh 

Hal itu berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. 

"Tim Ad Hoc itu, akan memberikan masukan atau rekomendasi kepada Bupati Purworejo terkait dugaan pelanggaran Bidan RAF. Unsurnya ada 3 (tiga), pertama unsur kepegawaian yakni BKPSDM tingkat Kabupaten Purworejo. Kedua, unsur pengawasan berarti inspektorat. Dan ketiga, unsur atasan langsung yang berarti Dinkes," urai Fithri.

Ketika ketiga unsur tersebut telah ditetapkan, maka tim Ad Hoc akan kembali melakukan pemeriksaan dokumen dan informasi dari saksi-saksi, semisal Kepala Puskemas. 

Jika semua bukti dan dokumen dinilai valid dan komprehensif membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, maka tim Ad Hoc lantas memberikan rekomendasi kepada Bupati Purworejo untuk menjatuhkan hukuman. 

"PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sedang ada kemungkinan mendapatkan penurunan jabatan atau diberikan tugas pelaksana selama 12 bulan. Lalu, yang paling berat adalah mendapatkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terangnya. 

Fithri menambahkan, proses yang harus dilalui memang terkesan lambat. Akan tetapi, pihaknya menyebut tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dan pemeriksaan. 

"Sebenarnya, kalau prosesnya tidak berbelit dalam artian pelapor dan terlapor ada di daerah Purworejo. Mungkin, pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar satu minggu saja. Kemudian, kalau berat bisa satu bulan selesai," katanya.

"Tapi, ini kan yang satu di Purworejo (terlapor) dan satu di DI Yogyakarta (pelapor), maka itu yang sepertinya membuat Dinkes agak berat (mengumpulkan dokumen). Mungkin sedikit memakan waktu," tutupnya. (drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved