Berita Purworejo Hari Ini

Jalan Panjang Bidan PNS yang Selingkuh dengan Polisi Dapatkan Sanksi

Terungkapnya cinta terlarang antara bidan PNS dengan oknum ini setelah si suami mengunggah video curhat di media sosial

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi PNS selingkuh 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Setelah geger perselingkungan oknum polisi dengan istri anggota TNI, Purworejo kembali geger dengan kabar perselingkuhan lain.

Kabar perselingkuhan ini masih menyeret oknum polisi, namun dengan seorang bidan yang berstatus PNS.

Terungkapnya cinta terlarang antara bidan PNS dengan oknum ini setelah si suami mengunggah video curhat di media sosial.

Bidan PNS tersebut berinisial RAF. Ia bertugas di sebuah Puskesmas di Kabupaten Purworejo.

Atas perbuatannya itu, RAF terancam kena sanksi karena skandal perselingkuhannya dengan oknum polisi berinisial Bripka AS.

Meski selingkuh dan sudah viral, RAF sampai saat ini masih aktif bertugas.

Ia juga masih mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasa.

"Benar, yang bersangkutan (YBS, Bidan RAF) masih aktif bertugas. Tunjangan, hak, dan kewajibannya juga masih berjalan. Karena, ada praduga tidak bersalah dan kasus juga masih dalam proses konfirmasi dengan atasan langsung," ucap Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, Senin (14/11/2022). 

Fithri membenarkan adanya laporan masuk terkait indisipliner Bidan RAF dari suaminya.

Namun kini, pihaknya mengaku tengah menunggu dokumen yang belum lengkap dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo, semisal dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari pihak suami (Dody). 

"Memang waktu itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas Bragolan terkait dugaan tindakan indisipliner bidan RAF. Kemudian, sudah dilaporkan ke Dinkes, dan dari Dinkes melaporkan ke kami (BKPSDM). Namun, karena ada dokumen yang dinilai oleh tim kami belum komplet, maka kami kembalikan ke Dinkes. Ya mungkin sudah sekitar satu minggu lalu, dan kini dokumen tersebut belum kembali ke kami," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila berkas dokumen dinilai sudah lengkap, maka tim pembinaan BKPSDM akan melakukan klarifikasi kepada pihat terkait, semisal Kepala Puskesmas, Dinkes Kabupaten Purworejo, dan Bidan RAF.

Selanjutnya, mereka akan menilai dan memberikan rekomendasi tingkat pelanggaran yang telah dilakukan Bidan RAF. Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, atau berat. 

"Kalau YBS mendapat rekomendasi hukuman pelanggaran ringan, maka nanti atasan (Kepala Puskesmas) yang akan memberikan hukuman, dapat berupa tulisan atau teguran," urainya. 

Namun, jika rekomendasi tim pembinaan mengacu ke dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, maka BKPSDM akan membentuk tim Ad Hoc.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved