Berita Purworejo Hari Ini
Jalan Panjang Bidan PNS yang Selingkuh dengan Polisi Dapatkan Sanksi
Terungkapnya cinta terlarang antara bidan PNS dengan oknum ini setelah si suami mengunggah video curhat di media sosial
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Setelah geger perselingkungan oknum polisi dengan istri anggota TNI, Purworejo kembali geger dengan kabar perselingkuhan lain.
Kabar perselingkuhan ini masih menyeret oknum polisi, namun dengan seorang bidan yang berstatus PNS.
Terungkapnya cinta terlarang antara bidan PNS dengan oknum ini setelah si suami mengunggah video curhat di media sosial.
Bidan PNS tersebut berinisial RAF. Ia bertugas di sebuah Puskesmas di Kabupaten Purworejo.
Atas perbuatannya itu, RAF terancam kena sanksi karena skandal perselingkuhannya dengan oknum polisi berinisial Bripka AS.
Meski selingkuh dan sudah viral, RAF sampai saat ini masih aktif bertugas.
Ia juga masih mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasa.
"Benar, yang bersangkutan (YBS, Bidan RAF) masih aktif bertugas. Tunjangan, hak, dan kewajibannya juga masih berjalan. Karena, ada praduga tidak bersalah dan kasus juga masih dalam proses konfirmasi dengan atasan langsung," ucap Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, Senin (14/11/2022).
Fithri membenarkan adanya laporan masuk terkait indisipliner Bidan RAF dari suaminya.
Namun kini, pihaknya mengaku tengah menunggu dokumen yang belum lengkap dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo, semisal dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari pihak suami (Dody).
"Memang waktu itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas Bragolan terkait dugaan tindakan indisipliner bidan RAF. Kemudian, sudah dilaporkan ke Dinkes, dan dari Dinkes melaporkan ke kami (BKPSDM). Namun, karena ada dokumen yang dinilai oleh tim kami belum komplet, maka kami kembalikan ke Dinkes. Ya mungkin sudah sekitar satu minggu lalu, dan kini dokumen tersebut belum kembali ke kami," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berkas dokumen dinilai sudah lengkap, maka tim pembinaan BKPSDM akan melakukan klarifikasi kepada pihat terkait, semisal Kepala Puskesmas, Dinkes Kabupaten Purworejo, dan Bidan RAF.
Selanjutnya, mereka akan menilai dan memberikan rekomendasi tingkat pelanggaran yang telah dilakukan Bidan RAF. Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
"Kalau YBS mendapat rekomendasi hukuman pelanggaran ringan, maka nanti atasan (Kepala Puskesmas) yang akan memberikan hukuman, dapat berupa tulisan atau teguran," urainya.
Namun, jika rekomendasi tim pembinaan mengacu ke dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, maka BKPSDM akan membentuk tim Ad Hoc.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
"Tim Ad Hoc itu, akan memberikan masukan atau rekomendasi kepada Bupati Purworejo terkait dugaan pelanggaran Bidan RAF. Unsurnya ada 3 (tiga), pertama unsur kepegawaian yakni BKPSDM tingkat Kabupaten Purworejo. Kedua, unsur pengawasan berarti inspektorat. Dan ketiga, unsur atasan langsung yang berarti Dinkes," urai Fithri.
Ketika ketiga unsur tersebut telah ditetapkan, maka tim Ad Hoc akan kembali melakukan pemeriksaan dokumen dan informasi dari saksi-saksi, semisal Kepala Puskemas.
Jika semua bukti dan dokumen dinilai valid dan komprehensif membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, maka tim Ad Hoc lantas memberikan rekomendasi kepada Bupati Purworejo untuk menjatuhkan hukuman.
"PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sedang ada kemungkinan mendapatkan penurunan jabatan atau diberikan tugas pelaksana selama 12 bulan. Lalu, yang paling berat adalah mendapatkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terangnya.
Fithri menambahkan, proses yang harus dilalui memang terkesan lambat. Akan tetapi, pihaknya menyebut tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan dan pemeriksaan.
"Sebenarnya, kalau prosesnya tidak berbelit dalam artian pelapor dan terlapor ada di daerah Purworejo. Mungkin, pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar satu minggu saja. Kemudian, kalau berat bisa satu bulan selesai," katanya.
"Tapi, ini kan yang satu di Purworejo (terlapor) dan satu di DI Yogyakarta (pelapor), maka itu yang sepertinya membuat Dinkes agak berat (mengumpulkan dokumen). Mungkin sedikit memakan waktu," tutupnya. (drm)