Berita Gunungkidul Hari Ini
Dua Tersangka Tragedi Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor Playen Gunungkidul Resmi Ditahan
Penanganan hukum tragedi atap ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul hingga kini masih berjalan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penanganan hukum tragedi atap ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul hingga kini masih berjalan.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian ini.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kedu(anya sudah ditahan.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga yang Belum Suntik Booster, Sleman City Hall Buka Sentra Vaksinasi Lagi
"Penahanannya dilakukan sejak Senin (14/11/2022) kemarin," kata Edy ditemui pada Selasa (15/11/2022).
Dua tersangka ini berinisial B dan K.
Keduanya merupakan pelaksana pembangunan gedung SD Muhammadiyah Bogor yang atapnya ambruk pekan lalu.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan.
Termasuk keterangan dari 12 saksi dan ahli terkait kondisi bangunan tersebut.
"Hingga saat ini proses hukumnya masih terus berjalan," ujar Edy.
B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya.
Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
K rupanya sempat mendatangi kediaman FA, pelajar yang jadi korban meninggal dunia dari tragedi atap ambruk .
Hal itu diungkapkan oleh Bambang Guntawan, paman dari ibu korban.
"K datang hari Minggu (13/11/2022) kemarin, bersama 3 orang lainnya," tutur Bambang ditemui di kediamannya.
K sempat menyodorkan 3 surat pernyataan perdamaian, dan meminta ibu FA menandatanganinya.
Namun keluarga belum bersedia menandatangani lantaran masih berkabung.
Gunadi, kerabat FA lainnya menyayangkan apa yang dilakukan K.
Baca juga: Sebanyak 225 Siswa PAUD dan TK Belajar Tertib Berlalulintas di Polres Kulon Progo
Sebab ia menilai adanya surat tersebut justru membuat kondisi keluarganya jadi tidak nyaman dan terganggu.
"Keponakan saya (ibu FA) sekarang makin sulit tidur karena masih trauma," ungkapnya.
Meski tak ada intimidasi dari K, Gunadi mengatakan keluarganya belum akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
Saat ini, ia hanya menunggu proses hukum yang tengah berjalan terkait kejadian lalu. (alx)