Berita Jogja Hari Ini

Masa Tunggu Ibadah Haji yang Lama Menjadi Sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI

Masa tunggu ibadah haji yang terlalu lama menjadi sorotan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Ibnu Mahmud Bilalludin.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Suasana diskusi persoalan umroh dan haji oleh Komisi VIII DPR RI dan Kemenag, Senin (14/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa tunggu ibadah haji yang terlalu lama menjadi sorotan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Ibnu Mahmud Bilalludin.

Pernyataan itu disampaikan Mahmud kala menghadiri kegiatan Jagong Masalah Umroh dan Haji (Jamarah) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (14/11/2022) di salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

Menurut Ibnu, batas kuota haji bukan menjadi persoalan jika lama tunggu keberangkatan itu sebentar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Belum Berdampak pada Tingkat Kunjungan Wisatawan ke Bantul

Menurutnya persoalan itu perlu dilihat lebih jauh. 

Termasuk dengan melihat ke belakang apakah persoalan yang sesungguhnya betul-betul terjadi pada masa tunggu calon jemaah.

Ia menilai persoalan masa tunggu itu dipicu oleh pendaftar dengan jumlah kuota yang tidak seimbang. 

Hal itu yang kemudian tidak serta merta pendaftar bisa diberangkatkan secara sesegera mungkin. 

"Sebenarnya kalau jumlah yang daftar ini tidak masalah, kuota itu sesuai saja. Problem utamanya kan karena yang daftar tadi lebih banyak dari kuotanya. Jadi itu yang menjadi problem pertama. Kalau yang daftar sama dengan kuota ya tidak masalah, bisa langsung berangkat," katanya.

Disampaikan Ibnu, hal itu penting untuk segera dicarikan penyelesaiannya. Baik secar model manajemen maupun dari sisi politiknya.

Selain itu, ia menyebut pentingnya menetapkan target lama tunggu haji tersebut. 

Lama tunggu yang kemudian masih bisa dilalui oleh para pendaftar haji Indonesia.

"Target kita yang harus kita tetapkan adalah target lama tunggu kita itu berapa, yang paling affordable, orang enggak merasa tua, merasa lama, itu masih pas, apakah, 5, 10, 15, atau 20 tahun," jelas Ibnu.

Persoalan lain yang perlu dipecahkan solusinya adalah mempertimbangkan usia calon jemaah haji yang hendak berangkat. 

Menurutnya, harus ada perhitungan lain, bukan sekadar variabel siapa yang lebih dulu mendaftar. 

Melainkan juga variabel usia perlu untuk didahulukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved