Pembunuhan Brigadir J
Terkuak, Selama Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah
Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Sementara Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Salah satu ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer mengungkap fakta baru soal hubungan mantan Kadiv Propam Polri tersebut dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Meski menjadi pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata tidak tinggal satu rumah.
Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
Sementara Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Keterangan itu disampaikan oleh Adzan Romer saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Selatan pada Rabu (9/11/2022) siang.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo selama ini tinggal di rumah di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
Semua keperluan Ferdy Sambo disiapkan oleh para ajudannya.
Sementara Putri Candrawathi hanya datang ke rumah Jalan Bangka saat acara tertentu saja.
"Pernah (Putri ke rumah Bangka), kalau ada acara," kata Romer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kapan Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo Digelar? Ini Jadwal Lengkapnya hingga 10 November 2022
Ferdy Sambo menurut Romer setiap hari pulang ke rumahnya yang ada di Jalan Bangka.
"Setiap Pak FS ke Bangka itu sendiri? Ibu di Saguling?," tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Iya, bapak sendiri pulang dari kantor," jawab Romer.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasil-Tes-Kebohongan-Putri-Candrawathi-Ferdy-Sambo-dan-Susi-Tetap-Misteri.jpg)