Berita Kriminal Hari Ini
Polda DIY Periksa Penyidik Polsek Kotagede yang Diduga Merusak Alat Bukti Kasus Klitih
Polda DIY tengah memeriksa penyidik Polsek Kotagede terkait dugaan upaya merusak alat bukti dalam kasus klitih di Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY tengah memeriksa penyidik Polsek Kotagede terkait dugaan upaya merusak alat bukti dalam kasus klitih di Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Taufiqurrahman, resmi mengadukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY.
Dia menduga ada upaya untuk merusak alat bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan Silaturahmi ke Sri Sultan Hamengku Buwono X
"Kami akan melakukan penyelidikan atau penelitian terhadap peristiwa tersebut kemudian ada tindak lanjut daripada penelitian ini," terang Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan, Rabu (9/11/2022).
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para penyidik.
Penyelidikan juga akan menentukan langkah ke depan termasuk pemberian sanksi jika mereka terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
"Kemudian ada tindak lanjut daripada penelitian ini, apakah akan melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan apakah ini disiplin atau kode etik," terangnya.
Baca juga: Pilpres 2024: Deklarasi Koalisi Perubahan Tertunda, Partai Nasdem Respek pada Demokrat dan PKS
Suwondo melanjutkan, langkah kuasa hukum untuk melakukan pelaporan ke propam dinilai tepat.
Sebab propam memang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara internal kepada anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
"Itu sarana kontrol masyarakat kepada pelayannya, kami kan pelayan. Untuk mengetahui kami melakukan tindakan tidak benar masyarakat lapornya ke propam itu yang benar," bebernya. (tro)