Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Sidang Vonis Terdakwa Klitih Gedongkuning Diwarnai Ricuh, Ini Respon Ketua Majelis Hakim
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning , Kotagede, Kota Yogyakarta diwarnai kericuhan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning , Kotagede, Kota Yogyakarta diwarnai kericuhan.
Massa pendukung terdakwa RNS (19) FAS (18) dan MMA (21) tiba-tiba masuk dan berteriak kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , Selasa (8/11/2022).
Teriakan para pendukung terdakwa itu dimulai seusai ketua majelis hakim Suparman SH MH membacakan amar putusan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, terdakwa RNS divonis 10 tahun penjara.
Baca juga: Satu Terdakwa Klitih di Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Teriak Histeris di Ruang Sidang
Sedangkan FAS dan MMA divonis 6 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain yakni HAA dan AMH juga disidangkan di hari yang sama, namun dalam nomor perkara berbeda.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu (RNS) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa dua (FAS) dan terdakwa tiga (MMA) dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara," kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim PN Yogyakarta juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan demi kepentingan hukum.
Beberapa saat setelah ketua majelis hakim membacakan amar putusan, beberapa orang dari pendukung terdakwa berteriak.
"Nasib mereka (terdakwa) gimana, apa mereka layak padahal tidak bersalah. Dikesampingkan semua. Blablabla.," teriak salah satu pendukung terdakwa.
Memang dalam jalannya persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan kepada mejelis hakim agar materi pembelaan para terdakwa dikesampingkan lantaran tidak berdasarkan pada fakta hukum.
Majelis hakim pun turut merespon teriakan massa pendukung terdakwa dan berusaha untuk menenangkan situasi.
"Perkara ini baru putusan tingkat pertama, masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum baik itu banding, bisa. Putusan ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," terang ketua majelis hakim Suparman.
Baca juga: Orang Tua dan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Klitih Jogja Blak-blakan Terdakwa Tak Bersalah
"Dengarkan dulu, dengarkan dulu biar ngerti. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih bisa upaya hukum, bisa banding nanti kalau enggak terima, terdakwa bisa banding, atau jaksa pun bisa banding itu hak mereka, ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," sambungnya.
Tak puas dengan penjelasan ketua majelis hakim, beberapa orang dari pendukung terdakwa kembali berteriak kepada ketua mejelis hakim.
"Kami butuh keadilannya. Banding lama, mereka masih muda kasihan, jauh dari keluarga, penuh tekanan," terang seorang pria di ruang sidang.
Ketua majelis hakim, Suparman SH MH pun sempat terpancing dan memerintahkan aparat untuk mengamankan pria tersebut.
"Ini namanya penghinaan terhadap pengadilan, bisa disidik itu siapa, diamankan, bisa jadi tersangka itu menghina pengadilan namanya," tegas Ketua Majelis Hakim Suparman SH MH. ( Tribunjogja.com )
Isu Penculikan Anak Bermunculan, Disdikpora DIY Minta Sekolah Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Pengamanan ATF 2023, Bandara YIA hingga Jalur Menuju JEC di Kulon Progo Dijaga Ketat |
![]() |
---|
UMKM di DIY Belum Lirik Bandara YIA untuk Kirim Produk Ekspor |
![]() |
---|
Stok Minyakita di Perum Bulog Kanwil Yogyakarta Mulai Menipis |
![]() |
---|
Pemimpin Ponpes Waria Al-Fattah Yogyakarta, Shinta Ratri Meninggal Dunia Pagi Ini |
![]() |
---|