Berita Jogja Hari Ini
Dirut PT JOP Divonis Dua Tahun Enam Bulan, JCW Soroti Molornya Sidang Putusan Kasus Tersebut
Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi vonis dua tahun dan enam bulan atau dua setengah tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi vonis dua tahun dan enam bulan atau dua setengah tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap Direktur PT. Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pada perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni dua tahun penjara.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Bahruddin Kamba mengatakan, vonis dua setengah tahun penjara terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika merupakan setengah dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Delegasi R20 Belajar Akulturasi Budaya dan Agama Dari Keraton Yogyakarta
Yang jelas, lanjut Kamba semua unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
"Semoga vonis setengah dari ancaman pidana ini memberikan efek jera bagi terdakwa maupun yang lainnya," kata Kamba, Senin (7/11/2022)
Selain itu, menurut Kamba pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang mendekati maksimal yakni Rp 200 juta dari ancaman pidana maksimal yakni Rp250 juta.
Meskipun subsidairnya terbilang rendah yakni hanya empat bulan seharusnya dengan vonis pidana denda Rp200 juta subsidair yang dijatuhkan minimal enam bulan.
Hal yang lain yang JCW soroti selama persidangan berlangsung khususnya saat jelang vonis yakni molornya persidangan dan suara mic yang sering kali tidak jelas terdengar.
"Rata-rata molornya persidangan korupsi bisa mencapai dua hingga empat jam. Membosankan itu adalah menunggu karena jadwal sidang seharusnya jam 10 pagi tapi seringkali telat. Tanpa ada kejelasan dimulai jam berapa. Ini persoalan klasik yang dari sudah sering terjadi," terang dia.
JCW berharap untuk persidangan bagi terdakwa lainnya dihadirkan secara offline atau hadir langsung di persidangan.
Baca juga: Banjir Masih Menggenangi Desa Kertojayan Purworejo, BPBD: Perlu Membangun Saluran Air Baru
Hal ini selain majelis hakim dan JPU dapat menggali lebih dalam perkaranya juga mengantisipasi jika jaringan internet mengalami kendala.
"Terakhir, sebaik dan secanggih apapun sistem permohonan perizinan misalnya permohonan perizinan melalui online guna mengantisipasi pertemuan tatap muka antara pemohon dan kepala daerah atau instansi terkait tapi jika masih ada persoalan terkait integritas (suap-menyuap), maka akan sia-sia sistem yang telah lama dibangun," pungkasnya. (hda)