Calon Panglima TNI

Menerka Siapa Sosok Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Begini Prediksi Pengamat

Siapa jenderal bintang empat yang akan menjadi Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Penerangan Korps Marinir TNI AL
Komandan Korps Marinir TNI AL Mayjen (Mar) Widodo Dwi Purwanto (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (kanan) saat mendapuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi warga kehormatan Korps Marinir TNI AL di Pantai Todak, Singkep, Kepulauan Riau, Kamis (4/8/2022). 

Ia menjelaskan, Panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.

"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Menurut saya, ada banyak aspek dan kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan presiden."

"Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan. Itu sepenuhnya hak presiden, dan tentunya presiden juga bertanggung jawab penuh atas usulannya," ujarnya.

Baca juga: Panglima TNI Pensiun 21 Desember Mendatang, DPR Sampai Saat Ini Belum Terima Surpres dari Presiden

Anggota Komis I DPR Sarankan Diperpanjang

Diketahui, Pergantian jabatan Panglima TNI kini jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.

Publik bertanya-tanya, siapa Panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Andika Perkasa?

Hingga saat ini, pihak DPR mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Menangggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu diperpanjang.

"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata Christina, melansir dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasan dirinya ingin jabatan Jenderal Andika diperpanjang karena rekam jejak kepemimpinannya selama ini baik.

"Ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung contoh: penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit/perwira yang melanggar hukum, kebijakan yang sensitif gender seperti penghapusan test keperawanan yang memang sangat tidak relevan, dan berbagai kebijakan humanis lainnya. Waktu 1 tahun terlampau singkat untuk bisa memberikan hasil optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini di Komisi I DPR RI pun belum pernah membahas ihwal sosok yang pantas menggantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.

Lagi pula, DPR juga hanya bersifat pasif, karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Belum (ada pembahasan di Komisi I DPR).

Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan harus bergantian, jadi menjadi prerogatif Presiden konsennya penguatan dimatra mana. Bagi kami sama saja," katanya. (*)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved