Calon Panglima TNI
Menerka Siapa Sosok Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Begini Prediksi Pengamat
Siapa jenderal bintang empat yang akan menjadi Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun?
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Siapa jenderal bintang empat yang akan menjadi Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun?
Setidaknya saat ini ada tiga jenderal bintang empat yang berpeluang menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Ketiga jenderal tersebut yakni KSAL Laksamana Yudo Margono, KSAD Jenderal Dudung Abduracman dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Terus kira-kira siapa sosok jenderal yang paling berpeluang menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI ya?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut Laksamana Yudo Margono memang berpeluang besar menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Banyak faktor yang membuat Laksamana Yudo Margono memiliki peluang besar menjadi Panglima TNI.
Faktor pertama menurut Khairul adalah Presiden Jokowi tidak memasukan masa aktif dan usia sebagai pertimbangan utama untuk menujuk jenderal menjadi Panglima TNI.
Hal itu dibuktikan dengan ditunjuknya Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021 silam.
Padahal saat menjadi Panglima TNI, masa aktif Jenderal Andika Perkasa menjadi seorang prajurit TNI hanya tinggal satu tahun lebih.
"Nah, memperhatikan hal itu, maka menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk (KSAL) Laksamana Yudo Margono," kata Khairul Fahmi kepada Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Lalu faktor kedua menurut Khairul adalah selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada Panglima TNI dari matra Angkatan Laut (AL).
Tentunya hal itu bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk menunjuk Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
"Jangan sampai ini menimbulkan konflik terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," tekannya.
"'Apalagi Presiden juga punya cita-cita membangun poros maritim. Dan jika mencermati dinamika lingkungan strategis, di masa depan kita jelas punya banyak menghadapi tantangan dan ancaman di perairan yang membutuhkan kesiapan," ujarnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dipilih Kepala Negara menjadi Panglima TNI.
Ia menjelaskan, Panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Menurut saya, ada banyak aspek dan kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan presiden."
"Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan. Itu sepenuhnya hak presiden, dan tentunya presiden juga bertanggung jawab penuh atas usulannya," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI Pensiun 21 Desember Mendatang, DPR Sampai Saat Ini Belum Terima Surpres dari Presiden
Anggota Komis I DPR Sarankan Diperpanjang
Diketahui, Pergantian jabatan Panglima TNI kini jadi sorotan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun.
Publik bertanya-tanya, siapa Panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Andika Perkasa?
Hingga saat ini, pihak DPR mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Menangggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu diperpanjang.
"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata Christina, melansir dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasan dirinya ingin jabatan Jenderal Andika diperpanjang karena rekam jejak kepemimpinannya selama ini baik.
"Ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung contoh: penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit/perwira yang melanggar hukum, kebijakan yang sensitif gender seperti penghapusan test keperawanan yang memang sangat tidak relevan, dan berbagai kebijakan humanis lainnya. Waktu 1 tahun terlampau singkat untuk bisa memberikan hasil optimal," ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini di Komisi I DPR RI pun belum pernah membahas ihwal sosok yang pantas menggantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI.
Lagi pula, DPR juga hanya bersifat pasif, karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Belum (ada pembahasan di Komisi I DPR).
Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan harus bergantian, jadi menjadi prerogatif Presiden konsennya penguatan dimatra mana. Bagi kami sama saja," katanya. (*)