Kronologi Lengkap Oknum Guru Tampar Siswa di Boyolali Hingga Kasusnya Berakhir Damai
Perdamaian oknum guru berinisial RS dan siswa berinisial AL tersebut dilaksanakan setelah keduanya mediasi oleh aparat kepolisian.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Hanya saja, orang tua korban meminta guru perempuan itu RS harus pindah dari SMN 1 Sawit.
Kapolsek Sawit, AKP Sunarto mengaku berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Meskipun awalnya keluarga korban tetap kekeh ingin terus melanjutkan kasus tersebut.
"Kemarin sore, upaya mediasi berhasil. Kedua belah pihak sepakat untuk damai," ujar Kapolsek, kepada TribunSolo.com, Kamis (3/11/2022).
"Kedua, meminta perlindungan anak di sekolah. Si AL minta dilindungi terkait keselamatan atau (selama pembelajaran) di SMPN 1 Sawit-nya," terangnya.
RS pun juga diminta untuk wajib lapor ke Polsek Sawit.
Wajib lapor ini dilakukan dua kali dalam seminggu, selama masih mengajar di SMPN 1 Sawit.
"Selama belum dimutasi. Karena dia meminta untuk dimutasi. Nanti setelah di mutasi juga gak (Wajib lapor)," imbuhnya.
Selain itu, pihak korban meminta agar RS memberikan kompensasi sebesar Rp 2 juta.
Uang kompensasi tersebut harus diserahkan ke siswa kurang mampu yang bersekolah di SMPN 1 Sawit.
Guru RS, pun menyetujui tuntutan AL.
Karena sudah diselesaikan dengan restorative justice alias penyelesaian adil dengan perdamaian, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan dengan jalur hukum. (*)