Kronologi Lengkap Oknum Guru Tampar Siswa di Boyolali Hingga Kasusnya Berakhir Damai
Perdamaian oknum guru berinisial RS dan siswa berinisial AL tersebut dilaksanakan setelah keduanya mediasi oleh aparat kepolisian.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI - Kasus oknum guru di SMPN 1 Sawit yang menampar siswanya berakhir damai.
Perdamaian oknum guru berinisial RS dan siswa berinisial AL tersebut dilaksanakan setelah keduanya mediasi oleh aparat kepolisian.
Perdamaian antara RS dan AL dilaksanakan pada Rabu(2/11/2022) sore.
Kasus penamparan siswa oleh seorang oknum guru wanita di SMPN 1 Sawit ini dipicu permasalahan sepele.
Dikutip dari Tribunsolo.com, Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto mengatakan kasus penamparan ini dipicu permasalahan es teh yang tumpah.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (2/11/2022) siang saat jam istirahat.
“Kejadian penamparan sebabe kan gur es teh wutah (penyebabnya hanya karena es teh tumpah,” katanya.
Menurut Darmanto, awalnya AL membeli es teh yang dibungkus plastik dan dibawa ke dalam kelasnya di Kelas VIII.
Plastik yang digunakan untuk membungkus es teh tersebut tidak diikat dan kemudian dimasukan ke dalam tas.
Oleh korban, es teh yang sudah dimasukan ke dalam tas kemudian diletakan di meja.
Namun tas tersebut tersenggol hingga akhirnya tumpah ke lantai.
“Kemudian diletakkan di meja. Kesenggol temannya atau dipindah temannya, itu (es teh) tumpah. Terus dibersihkan anak (korban) pakai sapu. Malah nyiprat kemana-mana," jelasnya.
"Terus yang terjadi di situ seperti apa saya nggak ngerti, kok tiba-tiba bu guru itu marah,” jelasnya.
Oknum guru tersebut kemudian secara tiba-tiba menampar pipi AL.
Saat kejadian, ada seorang siswa yang merekam aksi penamparan hingga videonya menyebar di media sosial.
Darmanto mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya kekerasan di sekolah tersebut.
Apapun alasannya, kekerasan terhadap siswa merupakan sebuah dosa besar.
Meski begitu, pihaknya belum menentukan sanksi terhadap guru RS.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan peristiwa ini ke Bupati.
Sebab, pemberian sanksi kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) atau PNS merupakan kewenangan Bupati.
“Iya pasti (dilaporkan ke Bupati). Ketika laporan sudah masuk, saya langsung hari itu juga kirim ke Bupati,” ujarnya.
“Saya harus menghadap Bupati, petunjuknya seperti apa. Karena ketika salah nanti kan jadi masalah juga,” tutur dia.
Darmanto menjelaskan, saat ini nasib sang guru berada di tangan Bupati Boyolali.
“Mutasi. Kalau itu mutasi yang punya kewenangan mutasi kan Bupati. Kemudian dia itu guru, ketika ditugaskan bukan menjadi guru namanya sudah hukuman berat, itu harus ada pemeriksaan," terang dia.
"Saya kan nggak bisa, yang punya tugas pokok fungsi itu kan Inspektorat. Kita bukan aparat pemeriksa,” jelasnya.
Baca juga: Viral Medsos, Oknum Guru Perempuan di Boyolali Tampar Siswanya
Orang Tua Korban Maafkan Pelaku
Pihak keluarga AL dan oknum guru yang melakukan penamparan akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Kedua belah pihak sudah dimediasi oleh aparat kepolisian.
Orang tua AL pun sudah memaafkan pelaku.
Keluarga sepakat untuk tak memperpanjang masalah sepele yang disebabkan es teh itu.
Hanya saja, orang tua korban meminta guru perempuan itu RS harus pindah dari SMN 1 Sawit.
Kapolsek Sawit, AKP Sunarto mengaku berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Meskipun awalnya keluarga korban tetap kekeh ingin terus melanjutkan kasus tersebut.
"Kemarin sore, upaya mediasi berhasil. Kedua belah pihak sepakat untuk damai," ujar Kapolsek, kepada TribunSolo.com, Kamis (3/11/2022).
"Kedua, meminta perlindungan anak di sekolah. Si AL minta dilindungi terkait keselamatan atau (selama pembelajaran) di SMPN 1 Sawit-nya," terangnya.
RS pun juga diminta untuk wajib lapor ke Polsek Sawit.
Wajib lapor ini dilakukan dua kali dalam seminggu, selama masih mengajar di SMPN 1 Sawit.
"Selama belum dimutasi. Karena dia meminta untuk dimutasi. Nanti setelah di mutasi juga gak (Wajib lapor)," imbuhnya.
Selain itu, pihak korban meminta agar RS memberikan kompensasi sebesar Rp 2 juta.
Uang kompensasi tersebut harus diserahkan ke siswa kurang mampu yang bersekolah di SMPN 1 Sawit.
Guru RS, pun menyetujui tuntutan AL.
Karena sudah diselesaikan dengan restorative justice alias penyelesaian adil dengan perdamaian, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan dengan jalur hukum. (*)