Berita Jogja Hari Ini
Waroeng Spesial Sambal Cabut Kebijakan Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU
Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), Yoyok Hery Wahyono memastikan kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU dicabut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), Yoyok Hery Wahyono memastikan kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU dicabut.
"Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik. Sudah tadi disampaikan, saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," jelasnya, Kamis (03/11/2022).
Baca juga: Satpol PP Bantul Gencarkan Operasi dan Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengungkapkan pencabutan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di WSS DIY, tetapi juga berlaku untuk seluruh WSS di Indonesia.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dicabut.
"Kami melakukan pemanggilan pemeriksaan khusus, tim kami sudah turun Senin lalu, dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu yang isinya adalah untuk mencabut kebijakan tersebut. Alhamdullilah beliau (WSS) ambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah penerima BSU. Kami pantau terus, termasuk norma-norma ketenagakerjaan lainnya," ungkapnya.
Dengan pencabutan kebijakan tersebut, maka pihaknya tidak memberikan sanksi.
Selanjutnya pihaknya bakal melakukan pembinaan untuk norma-norma ketenagakerjaan, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian juga terkait dengan tunggakan, dan sebagainya, WSS berkomitmen menyelesaikan. Kami upayakan ke arah preventif edukatif. Sesuai dengan SOP, kami akan melakukan pembinaan," terangnya.
Baca juga: ITNY Gelar Talkshow Inspiring Enterpreneurs
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sri Astuti menyebut sejauh ini belum ada kasus pemotongan gaji karyawan penerima BSU lainnya.
"Selama ini belum pernah ada pemotongan terkait dengan pekerja yang mendapatkan BSU, kemudian upahnya dipotong. Pemotongan upah itu memang boleh, tapi untuk hal-hal apa? Ada di dalam Pasal 63 PP 36 Tahun 2021. Selain itu maka tidak boleh," imbuhnya. (maw)