Migrasi TV Digital
Cara Pasang dan Hidupkan STB untuk Migrasi TV Analog ke Digital
Untuk bisa mengakses siaran TV, warga yang perangkat televisinya belum digital harus menggunakan alat tambahan berupa Set Top Box (STB).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog mulai Kamis (3/11/2022) hari ini.
Untuk bisa mengakses siaran TV, warga yang perangkat televisinya belum digital harus menggunakan alat tambahan berupa Set Top Box (STB).
Cara migrasi dari TV analog ke digital dengan menggunakan STB pun cukup mudah.
Caranya akan dijelaskan secara lengkap di akhir artikel ini.
Di tahap pertama ini, pemerintah menghentikan siaran TV analog di 222 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pemberhentian layanan televisi analog di sejumlah wilayah itu atau Analog Switch Off (ASO) mulai pukul 00.00 WIB dini hari.
Pemberlakuan ASO dilakukan secara seremonial dan disiarkan secara live di YouTube official Kemkominfo TV.
Pada seremonial perpindahan TV analog ke TV DIgital semalam, juga diwakili oleh beberapa stasiun TV nasional.
Di antaranya RTV, RCTI, SCTV, Metro TV, TV ONE, TVRI, dan TransTV.
Sementara itu, dari pihak pemerintah penghentian diwakili oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ketika diberlakukan pemberhentian siaran TV analog, siaran di beberapa perwakilan TV tersebut mulai pudar perlahan.
Hingga tepat pada pukul 00.00 WIB, layar siaran pada TV analog menjadi putih dan hilang.
Hal itu menandai TV analog sudah tidak dapat diakses lagi.
Dalam seremonial itu juga terlihat layar siaran TV digital di beberapa stasiun TV tersebut juga masih tetap jernih dan lancar.
Baca juga: Siaran TV Analog Mati Hari Ini: Migrasi TV Digital Bayar atau Gratis? Apa Itu Set Top Box?
Cara berpindah dari TV Analog ke TV digital
Jika perangkat televisi belum digital, maka harus menggunakan alat khusus yang disebut Set Top Box atau STB.
Pemerintah sendiri beberapa waktu yang lalu sempat membagikan STB secara gratis kepada warga.
Sementara bagi warga yang belum mendapatkan pembagian gratis dari pemerintah, bisa membelinya di toko-toko peralatan elektronik.
Harganya berkisar antara Rp 170 ribu-250 ribu, tergantung dengan mereknya.
Jika sudah memiliki STB di rumah, berikut ini Tribunjogja.com jelaskan cara pemasangan dan pengoperasiannya :
1. Siapkan TV dan STB
2. Sambungkan antena ke STB
3. Sambungkan STB ke TV
4. Setelah dihidupkan, pilih mode AV pada TV
5. Pilih menu "Pencarian Saluran"
6. Kemudian pilih "Pencarian Otomatis"
7. Lalu pilih "Simpan", siap nonton TV digital
Untuk memilih STB, pastikan yang sudah bersertifikat dari Kominfor agar terjamin kualitasnya.
Lalu pilih jenis STB DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial.
Jangan memilih STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (internet protokol TV).
(*)