UMP 2023
Survei KHL di DIY Sebesar Rp 3,7-4,2 Juta, Tapi Pemasukan Buruh Jauh di Bawahnya
Sementara upah minimum yang diterima oleh para buruh jauh di bawahnya sehingga mereka harus menanggung defisit akibat upah yang rendah tersebut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Besaran kenaikan upah minimum akan diumumkan oleh pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
Tentunya, kenaikan besaran upah minimum tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh kalangan buruh.
Di DIY, kalangan buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dipatok sebesar Rp 4.229.663 atau sesuai dengan kebutuhan layak hidup (KHL).
Terus kira-kira berapa kenaikan UMP 2023 di DIY, apakah sudah sesuai dengan tuntutan para puruh atau malah jauh di bawahnya?
Buruh di DIY sendiri sudah berupaya untuk meminta kepada pemerintah agar menaikan upah minimum secara signifikan pada 2023 mendatang.
Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun secara khusus melaksanakan audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY serta perwakilan legislatif untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi.
Menurut Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan, berdasarkan survei kebutuhan hidul layak (KHL) di DIY berkisar 3,7-4,2 juta.
Sementara upah minimum yang diterima oleh para buruh jauh di bawahnya sehingga mereka harus menanggung defisit akibat upah yang rendah tersebut.
Dalam kata lain jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
Dia mencontohkan, sepanjang tahun 2021–2022, nilai KHL di DIY selalu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota di DIY.
Berdasarkan survei yang sudah dilakukan, Irsad mengatakan, nilai KHL di Kota Yogyakarta adalah Rp4.229.663 dan Kabupaten Sleman di atas Rp4.119.413 pada 2022.
Baca juga: Majelis Pekerja Buruh Indonesia DI Yogyakarta Minta Upah 2023 Jadi Rp 4 Juta, Ini Hasil Surveinya
Sedangkan, nilai KHL di Kabupaten Bantul Rp3.949.819, Gunungkidul Rp3.407.473 dan Kulon Progo Rp3.702.370
Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menurutnya masih jauh dari KHL.
UMK di Kota Yogyakarta dan Sleman sebesar Rp 2.153.970 dan Rp 2.001.000.
Di tiga kabupaten lainnya, UMK 2022 yang ditetapkan lebih rendah. UMK di Bantul Rp Rp 1.916.848, di Gunungkidul Rp 1,9 juta dan di Kulon Progo Rp 1.904.275.