UMP 2023
Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Hingga 2022
Ini penjelasan tentang pengertian UMR, UMP, dan UMK. Jangan salah, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi, digantikan UMP dan UMK.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Meskipun istilah UMR sudah sering sekali disebut-sebut dalam kehidupan sehari-hari, nyatanya masih ada banyak orang yang salah mengartikan atau belum paham dengan istilah tersebut.
Kira-kira apa sih bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Simak pengertian beserta sejarahnya seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com berikut ini, ya.
1. UMR
UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional.
Istilah UMR disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum pekerja yang penetapannya dilakukan oleh gubernur setempat.
Penetapan upah minimum oleh gubernur tersebut kemudian menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah pemerintahan.
Namun, perlu diketahui bahwa istilah UMR sekarang sudah tidak digunakan lagi.
Meskipun sebagian masyarakat masih sering menggunakan istilah ini untuk membicarakan upah minimum wilayah, tapi sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK dalam peraturan baru.
2. UMP
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.
Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.
Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.
Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Masih sama seperti UMR di peraturan lawas, UMP juga ditentukan atau diputuskan oleh gubernur setempat.
3. UMK
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan “UMR Tingkat II”, yaitu upah minimum regional tingkat dua atau tingkat kabupaten/kota.
Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat.
Penetapan UMP dan UMK

UMP dan UMK selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) biasanya akan mengumumkan perubahan UMP dan UMK setiap tanggal 21 November.
Perubahan UMP dan UMK tersebut nantinya akan mulai berlaku mulai 1 Januari tahun selanjutnya.
Karena ini sudah masuk bulan November, tentu banyak pekerja yang menantikan pengumuman kenaikan UMP 2023.
Daftar UMP dan UMK DIY 10 Tahun Terakhir

Sambil menanti pengumuman perubahan UMP 2023 pada 21 November mendatang, simak dulu perubahan UMP dan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam 10 tahun terakhir.
Berikut data UMP dan UMK DIY periode 2012 - 2022 seperti telah diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (2/11/2022).
Data ini didapat Tribunjogja.com dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY di yogyakarta.bps.go.id.
Tahun 2012
- UMP DIY : Rp 892.660
Tahun 2013
- UMP DIY : Rp 947.114
- UMK Yogyakarta : Rp 1.065.247
- UMK Sleman : Rp 1.026.181
- UMK Gunungkidul : Rp 947.114
- UMK Bantul : Rp 993.484
- UMK Kulonprogo : Rp 954.339
Tahun 2014
- UMP DIY : Rp 988.500
- UMK Yogyakarta : Rp 1.173.300
- UMK Sleman : Rp 1.127.000
- UMK Gunungkidul : Rp 988.500
- UMK Bantul : Rp 1.125.500
- UMK Kulonprogo : Rp 1.069.000
Tahun 2015
- UMP DIY : Rp 988.500
- UMK Yogyakarta : Rp 1.302.500
- UMK Sleman : Rp 1.200.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.108.249
- UMK Bantul : Rp 1.163.800
- UMK Kulonprogo : Rp 1.138.000
Tahun 2016
- UMP DIY : Rp 1.182.510
- UMK Yogyakarta : Rp 1.452.400
- UMK Sleman : Rp 1.338.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.235.700
- UMK Bantul : Rp 1.297.700
- UMK Kulonprogo : Rp 1.268.870
Tahun 2017
- UMP DIY : Rp 1.337.645
- UMK Yogyakarta : Rp 1.572.200
- UMK Sleman : Rp 1.448.385
- UMK Gunungkidul : Rp 1.337.650
- UMK Bantul : Rp 1.404.760
- UMK Kulonprogo : Rp 1.373.600
Tahun 2018
- UMP DIY : Rp 1.454.154
- UMK Yogyakarta : Rp 1.709.150
- UMK Sleman : Rp 1.574.550
- UMK Gunungkidul : Rp 1.454.200
- UMK Bantul : Rp 1.572.150
- UMK Kulonprogo : Rp 1.493.250
Tahun 2019
- UMP DIY : Rp 1.570.923
- UMK Yogyakarta : Rp 1.848.400
- UMK Sleman : Rp 1.701.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.571.000
- UMK Bantul : Rp 1.649.800
- UMK Kulonprogo : Rp 1.613.200
Tahun 2020
- UMP DIY : Rp 1.704.608
- UMK Yogyakarta : Rp 2.004.000
- UMK Sleman : Rp 1.846.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.705.000
- UMK Bantul : Rp 1.790.500
- UMK Kulonprogo : Rp 1.750.500
Tahun 2021
- UMP DIY : Rp 1.765.000
- UMK Yogyakarta : Rp 2.069.530
- UMK Sleman : Rp 1.903.500
- UMK Gunungkidul : Rp 1.842460
- UMK Bantul : Rp 1.805.000
- UMK Kulonprogo : Rp 1.770.000
Tahun 2022
- UMP DIY : Rp 1.840.916
- UMK Yogyakarta : Rp 2.153.970
- UMK Sleman : Rp 2.001.000
- UMK Gunungkidul : Rp 1.900.000
- UMK Bantul : Rp 1.916.848
- UMK Kulonprogo : Rp 1.904.275
Baca juga: Bahas Penetapan UMP/UMK DIY Tahun 2023, Disnakertrans DIY Adakan Dialog Tripartit
Baca juga: Data UMP dan UMK di DIY Selama Satu Dekade Terakhir, dari 2012-2022, Daerah Mana yang Tertinggi?
(Tribunjogja.com/ANR)